Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)
Kolom

Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)

Apabila memang ada dugaan advokat telah melakukan pelanggaran hukum baik itu etik, perundang-undangan, sumpah/janji advokat ataupun nilai kepatutan di masyarakat, maka sudah seharusnya diadukan dan diputuskan dulu dalam organisasi advokat.

Bacaan 2 Menit

 

Adapun pengawasan dan penindakan ini bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. (Pasal 12 ayat 2)

 

Pasal 6 UU Advokat mengatakan:

“Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.”

 

Pasal 2 Kode Etik Advokat mengatakan:

“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.”

 

Salah satu poin dalam sumpah jabatan Advokat adalah bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan”.

 

Dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tatacara memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, mengatakan: “Kode Etik Advokat Indonesia adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang mengatur tentang kepribadian, kehormatan, dan perilaku advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, kode etik Advokat yang disahkan tanggal 23 Mei 2002, keputusan dan peraturan dewan kehormatan.”

 

Berdasarkan uraiaan di atas, telah jelas yang berwenang mengawasi, memeriksa dan kemudian memutuskan apakah advokat itu dalam menjalankan tugas dan profesinya telah beriktikad baik atau tidak adalah organisasi advokat (Dewan Kehormatan Organsasi Advokat) itu sendiri, bukan pihak lain. Sebab selama belum diputuskan apakah advokat itu beriktikad baik atau tidak maka selama itu hak imunitas melekat pada advokat, yang berarti ia tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

 

Sehingga menurut saya apabila memang ada dugaan advokat telah melakukan pelanggaran hukum baik itu etik, perundang-undangan, sumpah/janji advokat ataupun nilai kepatutan di masyarakat, maka sudah seharusnya diadukan dan diputuskan dulu dalam organisasi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait