Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas
Utama

Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas

Pembukaan akses data migas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi sehingga berdampak terhadap stabilitas produksi migas nasional. Dia juga menjelaskan perubahan aturan tersebut memperluas akses investor terhadap data migas nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Sektor Hulu Migas Perlu Dikecualikan dari Rezim Perpajakan)

 

Sedangkan Data Joint Study dapat dimanfaatkan secara eksklusif oleh pelaksana Joint Study sampai dengan pelaksana Joint Study tidak melanjutkan proses penawaran langsung Wilayah Kerja, atau Pelaksana Joint Study tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang. Apabila pelaksana Joint Study ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka Data menjadi bersifat Rahasia sesuai ketentuan perundangan.

 

Untuk Data Eksplorasi dan Eksploitasi KKS serta Data Olahan, dapat diakses oleh pihak lain selama masa kerahasiaan sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri, dan setelah melewati masa kerahasiaan akan menjadi Data Mutlak Milik Negara. Adapun Data KKP dapat diakses oleh pihak lain setelah melewati masa kerahasiaan.

 

Pada kebijakan ini, KESDM juga menerapkan skema anggota dan nonanggota dengan tetap melakukan perlindungan Data KKKS yang berlaku jenis data dasar empat tahun, data olahan enam tahun, dan data interpretasi delapan tahun.

 

Wajib menjadi anggota yakni Kontraktor, dalam hal Kontraktor terafiliasi dengan Kontraktor di wilayah Kerja Kera lain, maka hanya satu yang wajib menjadi anggota. Sedangkan yang dapat menjadi anggota diantaranya Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Perguruan Tinggi.

 

Selanjutnya, Menteri akan menetapkan besaran iuran, jenis anggota, jangka waktu, pengolahan data untuk tujuan pemasyarakatan, dan ketentuan lain terkait akses data melalui sistem anggota, dimana iuran sistem keanggotaan dapat dievaluasi setiap tiga tahun.

 

Aturan ini juga memuat kebijakan Amnesty Data. Arcandra menjelaskan banyak data migas yang belum dikembalikan kepada negara. Dengan kebijakan ini, maka data yang belum dilaporkan oleh KKKS akan diberikan amnesty.

 

"Kami kasih 12 bulan, 3 bulan untuk melaporkan Data yang perlu dikembalikan. Apabila setelah 1 tahun Data baru dikembalikan tentunya akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tujuan pembukaan data tersebut bukan untuk memberi sanksi, melainkan agar semua Data Migas lebih terorganisir dengn baik," jelas Arcandra.

Tags:

Berita Terkait