Singgung Asas Actori Incumbit Onus Probandi, KPU Bantah Dalil Pemohon Sengketa Pilpres
Berita

Singgung Asas Actori Incumbit Onus Probandi, KPU Bantah Dalil Pemohon Sengketa Pilpres

Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pemohon tanggapi keharusan mundur dari dewan pengawas anak usaha BUMN.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Tiga Hal Patut Dicermati Pemohon Sengketa Pilpres untuk Buktikan Dalil TSM).

 

Beban Pembuktian

Dalam perbaikan permohonan yang diajukan pada tanggal 10 Juni, Pemohon juga mendalilkan mengenai beban pembuktian dalam sengketa PHPU Pilpres kali ini tidak hanya dibebankan kepada Pemohon, akan tetapi juga dibebankan kepada MK. MK diminta untuk memanggil untuk hadir ke persidangan para saksi dan ahli mengenai kecurangan Pemilu serta meminta Mahkamah untuk menyiapkan sistem perlindungan saksi.

 

Saat membacakan jawaban, Ali Nurdin menyebutkan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada Pemohon akan tetapi juga dibebankan kepada Mahkamah adalah dalil yang tidak berdasar karena merupakan prinsip yang bersifat universal, siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan. KPU singgung asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi.

 

Dalam konteks sengketa ini, pemohon menuduh berbagai jenis pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Termohon. Pemohon yang mendalilkan kecurangan maka sudah seharusnya Pemohon pula yang membuktikan tuduhan itu.

 

Jika pemohon mengalami kesulitan membuktikan sebagaimana disinggung dalam permohonan, maka itu bukanlah semata-mata karena faktor adanya ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan oleh Pemohon, tetapi karena argumentasi pemohon tidak didasari oleh fakta dan bukti-bukti yang jelas. “Misalnya dalil Pemohon yang dibangun mengenai adanya kecurangan oleh Termohon, seperti pembukaan kotak suara diparkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81, ternyata Pemohon sendiri tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video”.

 

KPU berpendapat sudah pasti tidak bisa terungkap bagaimana hubungannya kasus yang disebut pemohon dengan perolehan suara pasangan calon. Membebankan pembuktian kepada MK, termasuk memanggil saksi-saksi, merupakan pelanggaran asas-asas peradilan cepat, murah dan sederhana. Dengan demikian dalil Pemohon mengenai hal ini tidak beralasan dan oleh karenanya haruslah ditolak

 

BUMN

Melalui perbaikan permohonan, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin. Pemohon mendalilkan jabatan Dewan Pengawas Syariah dari anak Perusahaan BUMN yang tengah dijabat oleh Ma’ruf Amin mengakibatkan dirinya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilpres. Petitum diskualifikasi sendiri sebelumnya pernah dikabulkan oleh MK saat menangani sengketa PHPU Pilkada Bengkulu Selatan, Kota Tebing Tinggi, dan Supiori.

 

Menurut Ali Nurdin, ketiga kasus diskualifikasi akibat pasangan calon yang tidak memenuhi syarat seperti yang disebutkan di atas tidak bisa disamakan dengan tuduhan ketidaklengkapan persyaratan calon Ma’ruf Amin. Dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, Amin tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri karena perusahaan tak dapat dikualifikasi sebagai BUMN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait