Singgung Asas Actori Incumbit Onus Probandi, KPU Bantah Dalil Pemohon Sengketa Pilpres
Berita

Singgung Asas Actori Incumbit Onus Probandi, KPU Bantah Dalil Pemohon Sengketa Pilpres

Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pemohon tanggapi keharusan mundur dari dewan pengawas anak usaha BUMN.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam kasus ini, kedua bank dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.

 

Selain itu, Pasal 1 angka 15 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum. Kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak Komisaris, Direksi, Pejabat, dan karyawan Bank Syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas  kedua perusahaan saat mencalonkan diri sebagai wapres.

 

Terkait hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, mengkritik jawaban yang hanya menggunakan UU BUMN. Pria yang lazim disapa BW ini menegaskan MK telah mengeluarkan sejumlah putusan yang kurang lebih menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN juga termasuk Perusahaan BUMN. Misalnya, putusan MK No. 21 Tahun 2017, dan putusan MK No. 48 tahun 2013. Ada juga Peraturan Menteri BUMN No. 3 tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan dan peraturan perundang-undangan itu, dapat disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekadar konsultan. Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Bambang

Tags:

Berita Terkait