Small Claim Court, Cara Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Sepele
Utama

Small Claim Court, Cara Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Sepele

Untuk menghindari pelanggaran UU ITE di media sosial maka konsumen harus cerdas dalam berkomentar terhadap suatu proses transaksi.

CR-27
Bacaan 3 Menit

Penyelesaian sengketa sederhana tidak hanya khusus bagi konsumen, namun juga digunakan oleh pelaku usaha, seperti bank yang bisa menggugat nasabahnya. Penyelesaian sengketa sederhana ini cocok untuk konsumen karena hanya membutuhkan penyelesaian sengketa dalam waktu 3-7 hari.

Tuntutan ganti kerugian dalam gugatan sederhana hampir sama dengan gugatan umum, namun dalam gugatan sederhana diharapkan apa yang dituntut oleh penggugat dapat dibuktikan secara sederhana.

Namun, jika sudah terlanjur bersengketa, konsumen bisa melakukan mekanisme penyelesaian sengketa secara sederhana dan penyelesaian sengketa secara online. Namun, perlu diperhatikan, semua prosedur penyelesaian sengketa dalam perundang-undangan tidak menguntungkan bagi konsumen yang mengalami kerugian kecil.

“Jika konsumen mengalami kerugian satu juta rupiah, hal ini bisa dipikirkan kembali untuk memperkarakannya ke pengadilan. Karena gugatan pengadilan harus membayar biaya ke pengadilan sebesar satu juta. Mekanisme yang ada belum menjamin dimudahkannya konsumen mendapatkan haknya karena berbiaya, waktunya panjang dan pemulihannya lama,” ungkap David.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam saat transaksi jual-beli dan agar mengetahui lebih lanjut hak dan kewajiban sebagai konsumen, Duta Konsumen Indonesia sekaligus influencer, Tasya Kamila, mengungkapkan kemajuan teknologi harus sebanding dengan kemajuan konsumen.

“Saat ini kemajuan teknologi belum sebanding dengan kemajuan konsumen dalam mencari informasi. Konsumen perlu paham dengan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, jika ada permasalahan mengenai transaksi jual beli, konsumen cerdas bisa mengetahui jalan keluar serta advokasinya dalam bertransaksi,” ungkapnya.

Untuk mempersiapkan konsumen dan calon konsumen yang pintar, cerdas dan berdaya ia menghimbau agar konsumen gemar mencari informasi sebanyak-banyaknya seputar hak dan kewajiban sebagai konsumen. 

Konsumen memiliki kekuatan untuk memilih melakukan transaksi di sebuah toko atau mencari toko lainnya. konsumen juga harus jeli dalam membaca syarat dan ketentuan toko saat berbelanja di platform e-commerce yang merupakan hal-hal sederhana untuk meminimalisir terjadinya permasalahan di kemudian hari.

Tags:

Berita Terkait