Soal Gugatan Polusi Udara, LBH Jakarta Berharap Selesai di Tahap Mediasi
Berita

Soal Gugatan Polusi Udara, LBH Jakarta Berharap Selesai di Tahap Mediasi

Sidang kembali ditunda hingga tiga minggu mendatang.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Soal langkah Pemprov DKI menerbitkan Ingub No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan memperluas kawasan ganjil-genap juga diapresiasi oleh Penggugat. Hanya saja, menurutnya, Ingub itu bukan merupakan bagian dari Peraturan perundang-undangan, sehingga Ingub tidak akan mengikat pihak lain kecuali pemerintah provinsi dan dinas di bawahnya.

 

(Baca: Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara)

 

Kalau dikritisi, kata Ayu, Ingub itu juga sasarannya metode pengendalian kualitas udara, sedangkan riset terkait sumber pencemaran sebetulnya apa itu masih belum ada. “Jadi Ingub itu mungkin bisa menyelesaikan masalah jangka pendek, tapi jangka panjang saya tidak yakin itu bisa selesai dengan baik,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dilakukan pemerintah pendekatannya langsung berbasis 7 metode untuk mengatasi pencemaran udara. Persoalannya, bagaimana itu bisa dikatakan rencana strategis bila informasi terkait sumber pencemaran udara belum ada.

 

Kendati demikian karena turut mengapresiasi upaya Pemprov DKI itu, ia mengungkapkan pihaknya juga tak ingin memperpanjang persoalan hingga keluarnya putusan pengadilan. Asal semua tuntutan terpenuhi, pihaknya menginginkan perkara selesai di tahap mediasi.

 

“Kami ingin menyelesaikannya di tahap Mediasi. Makanya kami juga tidak menutup peluang agar Pemprov mau berdiskusi dengan kami. Persoalannya bagaimana kita bisa selesai di tahap mediasi kalau untuk hadir saja tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas?” tukasnya.

 

Ia juga membeberkan bahwa pemanggilan terhadap gubernur banten ini sudah berlangsung kurang lebih dua bulan. “Padahal sudah dipanggil 6 minggu atau kurang lebih 2 bulan lamanya. Sekarang dipanggil lagi,” ujarnya.

 

Sekadar ingatan, perkara ini diajukan tim advokasi LBH Jakarta sebagai penggugat dengan surat gugatan tertanggal 4 Juli 2019. Sidang pertama digelar pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu dan sidang kali ini merupakan sidang kedua. Adapun para pihak yang digugat terdiri dari 7 kementerian/lembaga (K/L) yang terdiri dari Presiden Republik Indonesia (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat II), Menteri dalam Negeri (Tergugat III), Menteri Kesehatan (Tergugat IV), Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Tergugat V), Gubernur Provinsi Banten (Turut Tergugat I) dan Gubernur provinsi Jawa Barat (Turut Tergugat II).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait