Soal Gugatan Polusi Udara, LBH Jakarta Berharap Selesai di Tahap Mediasi
Berita

Soal Gugatan Polusi Udara, LBH Jakarta Berharap Selesai di Tahap Mediasi

Sidang kembali ditunda hingga tiga minggu mendatang.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Adapun isi petitum gugatan penggugat terdiri adalah Menghukum Tergugat I untuk: Menerbitkan revisi PP No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi; Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitive berdasarkan perkem bangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Menghukum Tergugat II untuk melakukan supervise terhadap GUbernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

 

Menghukum Tergugat II untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah Prov DKI, Banten dan Jawa barat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya pengendalian pencemaran udara.

 

Hukumonline juga sempat meminta komentar kuasa Tergugat I yang merupakan Jaksa Pengacara Negara, Marolup Pandiagan, namun tidak memberi komentar banyak. “Kami menghargai gugatan yang disampaikan penggugat,” ucapnya singkat.

 

Tags:

Berita Terkait