Soal Pemukulan Hakim, Sekjen IKAHI: Itu Pelecehan pada Peradilan!
Utama

Soal Pemukulan Hakim, Sekjen IKAHI: Itu Pelecehan pada Peradilan!

​​​​​​​Contempt of court yang tidak mengurangi sifat tindak pidana.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ia menilai bahwa menjaga kesopanan dalam persidangan adalah pengetahuan dasar wajib bagi siapa saja yang berurusan dengan peradilan. Bahkan kejadian ironis sore ini menjadi kritik tentang minimnya perlindungan bagi aparat penegak hukum. Salah satunya perlindungan untuk hakim dalam persidangan.

 

“Ini menjadi masukan, bagaimana perlindungan pada hakim dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Dio. Ia menjelaskan, contoh lain soal penculikan anak seorang jaksa yang sedang bertugas sebagai penuntut umum. Ancaman pada rasa aman dan keselamatan penegak hukum dapat menjadi gangguan bagi penegakan hukum itu sendiri.

 

“Kalau tidak dilindungi, nanti mereka bekerja dengan rasa takut, membuat keputusan bukan karena keadilan, tapi intervensi pihak lain, masyarakat dirugikan,” ujar Dio. Di sisi lain, Dio juga mengatakan bahwa sanksi dan regulasi tentang contempt of court belum cukup memadai.

 

Baca:

 

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, peradilan di Indonesia telah lama mengenal konsep pelecehan pada peradilan dengan meminjam istilah contempt of court. Berdasarkan Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 yang diterbitkan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 

Tertera pada butir 4 alinea ke-4 sebagai berikut:“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

 

Masih di buku yang sama, ada lima perbuatan yang digolongkan dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan yaitu berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (Misbehaving in Court), tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders), menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court), menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice), dan perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule).

Tags:

Berita Terkait