Soal Pemukulan Hakim, Sekjen IKAHI: Itu Pelecehan pada Peradilan!
Utama

Soal Pemukulan Hakim, Sekjen IKAHI: Itu Pelecehan pada Peradilan!

​​​​​​​Contempt of court yang tidak mengurangi sifat tindak pidana.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Penelusuran Hukumonline dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menunjukkan tiga pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan. Ketiganya adalah pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP. Sedangkan dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disebutkan dalam pasal 218 KUHAP.

 

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Pasal 218 KUHAP

(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan;

(2) Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang;

(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

 

Sudah Lapor Polisi

Berdasarkan salinan surat laporan polisi 1283/K/VII/2019/RESTRO JAKPUS pukul 19.30 hari ini, hakim Sunarso yang menjadi laporan pemukulan telah melaporkan penganiayaan terhadap dirinya. Tercantum dalam surat laporan bahwa pelaku bernama Desrizal dengan waktu kejadian pukul 15.30 di Ruang Sidang R.Subekti II lantai 3 Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Tidak hanya hakim Sunarso yang menerima satu kali pukulan dengan ikat pinggang hingga luka memar. Tercantum seoarang saksi bernama Duta Baskara yang juga seorang hakim dalam perkara sama, dipukul sebanyak dua kali menggunakan ikat pinggang yang sama.

 

Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menegaskan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk kategori contempt of court. Sehingga, perbuatan pemukulan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana. Menurutnya, seluruh pihak wajib menghormati pihak saat berada di dalam ruang persidangan.

 

“Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya,” katanya.

 

Terpisah, Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto menyesalkan atas kejadian ini. Menurutnya, pemukulan terhadap hakim tak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Ia berharap, persoalan ini dapat terungkap dengan jelas. Di sisi lain, ia menilai, perlu ada kesepahaman antara MA dengan organisasi advokat untuk merumuskan sistem peradilan yang lebih baik. "Clean and clear," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait