Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan
Utama

Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan

Bila Moeldoko membantah seharusnya dengan kajian atau riset serupa, bukan malah akan menempuh jalur hukum. Langkah somasi bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kritik terhadap jalannya roda pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepostime.

Rofiq Hidayat
Bacaan 8 Menit

Kasus ICW ini, kata dia, bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil. Padahal kebebasan berpendapat diatur berbagai regulasi internasional yang telah diratifikasi dan menjadi UU. Tak jarang, hal ini berujung tudingan pencemaran nama baik menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kami menilai upaya yang dilakukan Moldoko akan semakin menambah menurunnya indek demokrasi terkait kebebasan menyatakan pendapat,” katanya.

Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menambahkan somasi Moeldoko terhadap ICW berpotensi menggerus partisipasi publik dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan. Apalagi belakangan indeks demokrasi berkaitan partisipasi masyarakat sipil, kebebasan berpendapat merosot. “Ini Berpotensi mengerus peran partisipasi publik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembai melayangkan somasi kedua kepada ICW. Melalui kuasa hukum, Otto Hasibuan, Moeldoko memberikan waktu 3 x 24 jam kepada ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin. "Kalau kemarin kami berikan waktu 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," ujar penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Pada tanggal 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, akan melapor kepada yang berwajib.

"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," kata Otto.

Otto menyebut kliennya kembali memberi kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti-bukti. Pertama, mengenai kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin? Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? "Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.

Surat somasi kedua itu menurut Otto akan dikirim pada hari Jumat (6/8/2021). "Besok kami akan kirim surat somasi kedua kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI," ungkap Otto.

Tags:

Berita Terkait