Kepergian salah satu tokoh pemikir hukum pidana terbaik bangsa Prof. Komariah Emong Sapardjaja yang tutup usia dalam usia 79 tahun memberikan kesan mendalam bagi koleganya. Semasa hidupnya, Almarhumah merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) dan sempat menjadi seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) RI.
“Kebetulan saya ini termasuk murid beliau. Ketokohan beliau itu punya komitmen yang luar biasa terhadap dunia hukum, khususnya hukum pidana. Beliau termasuk salah satu Guru Besar representasi dari Unpad yang menjadi hakim agung,” ungkap Guru Besar FH Unpad, Prof Isis Ikhwansyah kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga:
- Guru Besar FH Unpad Prof Komariah Emong Tutup Usia
- Top 5 Kampus Hukum Indonesia, Ini Kuliah Wajib di FH Unpad
Ia menuturkan mendiang Prof Komariah menduduki posisi Hakim Agung selama 6 tahun. Selain sebagai akademisi FH Unpad yang mendalami hukum pidana, almarhumah juga memiliki pengalaman sebagai praktisi yang membuatnya memiliki kepakaran yang mumpuni.
Untuk diketahui, rekam jejak Prof Komariah sebagai seorang akademisi sebagaimana dilansir data resmi yang diterima Hukumonline dari FH Unpad dimulai sebagai pengajar tetap di FH Unpad sejak lulus di tahun 1967 dan diangkat menjadi Guru Besar Unpad di tahun 2003.
Pada 2001-2006, almarhumah sempat menjabat sebagai Hakim HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2007, ia diamanahkan sebagai Hakim Agung di MA RI. Kemudian dirinya purnabakti sebagai Hakim Agung di MA RI pada 2013 silam.
“Ilmu yang beliau berikan itu mungkin yang terkenang itu (mengenai) penegakan hukum. Beliau sangat konsisten dengan apa yang dimiliki kepakarannya dalam penegakan hukum. Terbukti beliau 6 tahun bertahan menjadi hakim agung di MA. Beliau itu orangnya disiplin ya, jadi kalau ngajar itu selalu on time,” kenang Prof Isis.