Stepanus Robin Ungkap Arahan Lili Pintauli Kepada M. Syahrial
Terbaru

Stepanus Robin Ungkap Arahan Lili Pintauli Kepada M. Syahrial

Menurut pengakuan Stepanus Robin, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyarankan agar Syahrial bertemu dengan pengacara bernama Arief Aceh di Medan untuk dibantu perkaranya.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kembali menggelar sidang kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, Senin (22/11). Dalam sidang ini, Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain.

Di dalam sidang Robin menceritakan mengenai curhat eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin seperti dilansir Antara.

"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," tambah Robin. (Baca: Berhubungan dengan Pihak Berperkara, Lili Pintauli Disanksi Dewas KPK)

Robin mengaku kerap berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal. "Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.

Syahrial, menurut Robin, menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.

"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," kata Robin.

Robin menanyakan kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut. "Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.

Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial. "Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa.

Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," tambah Robin.

Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkaranya di KPK untuk diamankan. "Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ungkap Robin.

Robin juga menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin. "Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar," jelas Robin.

Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Cerita di Balik Pemberian Uang

Robin Pattuju juga mengungkapkan caranya meyakinkan M. Syahrial untuk memberikan uang demi mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

"Saya hanya menjelaskan kalau dia (Maskur) punya kenalan banyak di KPK. Saat itu Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi," kata Robin.

Syahrial lalu menyepakati untuk memberikan uang Rp1,5 miliar sebagai jasa Robin dan Maskur agar tidak menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan.

"Pada saat dia bilang dia setuju untuk minta bantuan kami. Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak," ungkap Robin.

Menurut Robin, Maskur pernah menagih fee yang sebelumnya dijanjikan Syahrial. "Disampaikan 'Segera dong dipenuhi karena kekurangan Rp1,4 miliar. Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil', lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp1,695 miliar, ada yang cash," kata Robin.

Uang tunai itu diberikan pada tanggal 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara. "Saya sampaikan saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga. Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp260 juta," ungkap Robin.

Ada juga uang yang diberikan di bandara senilai Rp10 juta. "Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp1,275 miliar, lalu Rp200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp1,695 miliar," ucap Robin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang diberikan secara bertahap pada bulan November 2020 s.d. April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.

"Pembagiannya Pak Maskur Rp1,205 miliar, saya Rp490 juta, yang menentukan nilai besaran Pak Maskur," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait