Strategi Perkuat Kepatuhan Hukum Perusahaan Melalui Pendekatan ESG
Info Hukumonline

Strategi Perkuat Kepatuhan Hukum Perusahaan Melalui Pendekatan ESG

Workshop ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam praktik ESG demi menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Strategi Perkuat Kepatuhan Hukum Perusahaan Melalui Pendekatan ESG
Hukumonline

Penerapan Environmental Social Governance (ESG) telah menjadi fokus utama bagi perusahaan di Indonesia dalam upaya memperbaiki tanggung jawab sosial dan lingkungan. ESG mengacu pada praktik bisnis yang memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola perusahaan. Dalam konteks ini, kepatuhan hukum memainkan peran penting dalam memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan standar yang relevan.

Meski begitu, terdapat tantangan utama dalam mematuhi regulasi ESG termasuk kompleksitas peraturan yang berlaku, perubahan kebijakan yang sering terjadi, dan tekanan dari pemangku kepentingan untuk mencapai standar yang lebih tinggi. Perusahaan juga sering kali dihadapkan pada dilema antara mematuhi regulasi dan mempertahankan kinerja keuangan yang kompetitif.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, perusahaan dapat mengadopsi serangkaian strategi untuk memperkuat kepatuhan hukum dalam praktik ESG mereka. Pertama-tama, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memahami dengan baik regulasi yang berlaku dan implikasinya bagi operasi mereka. Ini melibatkan analisis mendalam terhadap peraturan lingkungan, ketenagakerjaan, dan tata kelola perusahaan yang relevan. Oleh karena itu, Hukumonline bermaksud mengadakan Workshop Hukumonline 2024 X Asosiasi Emiten Indonesia: Mengintegrasikan Prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam Pengelolaan Risiko dan Kepatuhan yang diadakan pada Selasa 23 April 2024 bertempat di Ashley Wahid Hasyim Jakarta.

Kami membuka pendaftaran pelatihan ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Cakupan pembahasan dalam Workshop ini meliputi: Konsep Umum Environment Social Governance; Penerapan Environment Social Governance dalam Aspek Bisnis dan Kepatuhan Hukum Perusahaan dalam Penerapan Environment Social Governance. Dalam workshop ini akan hadir pembicara kompeten yaitu Prof. Juniati Gunawan, PhD selaku Head of Trisakti Sustainability Center dan Kirana D. Sastrawijaya selaku Senior Partner UMBRA Strategic Legal Solutions.

Sebagaimana diketahui, ESG terdiri dari tiga dimensi utama: Environmental, Social, dan Governance. (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) Dimensi Environmental mencakup isu-isu seperti pengelolaan limbah, pengurangan emisi karbon, dan konservasi sumber daya alam. Dimensi Social mencakup isu-isu seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesejahteraan karyawan. Sedangkan dimensi Governance mencakup isu-isu seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Kepatuhan hukum dalam penerapan ESG memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi dan standar yang berkaitan dengan setiap dimensi ini.

Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait ESG. Regulasi ini mencakup peraturan lingkungan, regulasi ketenagakerjaan, dan kebijakan tata kelola perusahaan. Misalnya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah. Kemudian, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang hak-hak pekerja dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan diwajibkan mematuhi regulasi ini untuk memastikan bahwa praktik bisnis mereka berada dalam batas hukum yang sesuai.

Implikasi dari pelanggaran regulasi ESG dapat sangat serius bagi perusahaan. Pelanggaran dapat mengakibatkan denda yang besar, penarikan izin operasi, atau bahkan tuntutan hukum yang merugikan. Selain itu, pelanggaran ESG juga dapat merusak reputasi perusahaan dan mengakibatkan kehilangan kepercayaan dari pemangku kepentingan, termasuk investor, pelanggan, dan masyarakat umum.

Tags:

Berita Terkait