Tanda-Tanda Rekonsiliasi? Advokat Lintas Organisasi Bikin Deklarasi dan Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
Utama

Tanda-Tanda Rekonsiliasi? Advokat Lintas Organisasi Bikin Deklarasi dan Bentuk Dewan Kehormatan Bersama

Masing-masing organisasi berhak mengirimkan wakil di Dewan Kehormatan. Advokat senior Fred BG Tumbuan diusulkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Bersama.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Advokat Gajah Bertempur, Advokat Pelanduk Mati di Tengah).

 

Namun bagaimana struktur dan mekanisme kerja Dewan Kehormatan Bersama belum diatur secara rinci. Menurut Luhut, masalah ini akan dikoordinasikan lebih lanjut. Meskipun begitu ia menyarankan agar Dewan Kehormatan Bersama ada di tingkat banding sehingga tidak mereduksi kinerja Dewan Kehormatan di masing-masing organisasi. Jika seorang advokat diduga melakukan pelanggaran kode etik maka diproses dahulu di organisasi masing-masing, dan bila nantinya berlanjut ke tingkat banding maka yang memproses adalah Dewan Kehormatan Bersama.

 

Hukumonline.com

Sumber: Istimewa

 

Menunjuk Fred Tumbuan

Selain Peradi versi Juniver dan juga versi Luhut, kesepakatan untuk membentuk dewan kehormatan advokat bersama ini juga didukung sejumlah organisasi lain Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), IKADIN versi Todung Mulya Lubis, dan sejumlah organisasi advokat lainnya.

 

Masing-masing organisasi advokat berhak mengirim salah satu anggota mereka untuk duduk dalam struktur Dewan Kehormatan. Misalnya, AAI mengutus Agus Saputra, HKHPM mengutus Soemarjono, IKADIN versi Todung mengutus Ronggur Hutagalung, IPHI mengutus Zakirun Chaniago, Denny Kailimang mewakili Peradi Juniver, dan Hafzan Taher dari Peradi Luhut. Organisasi lain juga berhak mengirimkan.

 

Para pengurus advokat yang bertemu dan menyampaikan deklarasi menyetujui untuk mencalonkan advokat senior, Fred BG Tumbuan, sebagai pemimpin untuk pertama kali Dewan Kehormatan Bersama.”Kita calonkan sebagai Ketua Pak Fred Tumbuan, kita tidak ragukan kredibilitasnya di dunia advokat, dan juga kita kagumi beliau,” kata Juniver Girsang.

 

(Baca juga: Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?)

 

Pernyataan Juniver ini pun diamini oleh Luhut. “Yang dikoordinir Pak Fred Tumbuan, senior sangat dikenal baik, bersih dan masing-masing organisasi advokat kirim wakilnya. Sebenarnya organisasi advokat itu hampir semuanya, tetapi kalau ada yang belum itu terbuka juga mengirim anggota ke dewan kehormatan dan supaya ini berjalan baik ini sesuai dengan nasehat ketua MA melalui suratnya KMA 73 bahwa advokat itu pokoknya bersatu kalau tidak semua yang ada organisasi kita layani, tapi enggak baik kalau disiplin dan etikanya tidak satu,” pungkas Luhut.

 

Deklarasi

Pertemuan lintas organisasi juga diikuti deklarasi atau pernyataan bersama. Isi deklarasi dibacakan oleh Juniver Girsang.

 

Pernyataan Bersama

Organisasi Advokat Organisasi Advokat Indonesia

Dengan mempertimbangkan:

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Keputusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XII/2015 tanggal 29 September 2015

Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat, dan

Dengan dilandasi oleh kesadaran penuh tentang keluhuran profesi Advokat dan perlindungan kepentingan masyarakat, kami para pengurus Organisasi Advokat Organisasi Advokat Indonesia dengan ini menyatakan hal-hal berikut;

Kami menegaskan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, merupakan satu-satunya kode etik yang berlaku dan mengikat bagi setiap Advokat Indonesia

Kami akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia yang berfungsi untuk mengadili dugaan pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.

Pelaksanaan Pernyataan Bersama ini akan diatur tersendiri dalam waktu sesegera mungkin.

Jakarta, 19 Desember 2017

Para Pengurus Organisasi Advokat Organisasi Advokat Indonesia

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait