Setidaknya ada dua poin utama dalam deklarasi tersebut, pertama, menjunjung tinggi kode etik advokat yang telah disepakati pada 23 Mei 2002; dan kedua, pembentukan Dewan Kehormatan Bersama.
Lantas, apakah pertemuan dan deklarasi organisasi lintas advokat ini pertanda baik untuk rekonsiliasi advokat Indonesia? Perkembangan keadaanlah yang akan membuktikannya.