Tepatkah Tuntutan Pidana Mati pada Heru Hidayat?
Terbaru

Tepatkah Tuntutan Pidana Mati pada Heru Hidayat?

Tuntutan pidana hukuman mati dianggap berlebihan, menyalahi aturan, dan sekadar mencari sensasi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Terdapat tiga tuntutan sebagai berikut:

  1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Pencucian Uang.
  2. Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati;
  3. Membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru. "Hal yang meringankan, meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan," katanya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan NKHP Law Firm.

Tags:

Berita Terkait