Terkait Impor Bawang Putih, KPPU Bakal Panggil Kementan dan Kemendag
Berita

Terkait Impor Bawang Putih, KPPU Bakal Panggil Kementan dan Kemendag

Bulog dinilai melakukan impor bawang putih tanpa melaksanakan Permentan No 86 Tahun 2013. Perlakuan ini berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu dikutip dari press rilis Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (GMPH) yang dikrimkan ke KPPU, GMPH menilai adanya potensi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap petani bawang putih.

 

Dikutip dari press rilis GMPH ke KPPU, terdapat tiga tuntutan terkait kebijakan impor bawang putih. Pertama, GMPH meminta KPPU membatalkan pemberian diskresi kepada Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih tanpa perlakuan syarat yang sama dengan mengimpor lainnya.

 

Kedua, GMPH meminta pemerintah harus stop impor bawang putih karena dapat menyebabkan monopoli dan kerugian yang besar terhadap petani bawang putih. Dan ketiga, GMPH meminta kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki impor tersebut karena dapat menyebabkan persaingan usaha antar Bulog dengan importir bawang putih lainnya tidak sehat.

 

Potensi Kerawanan

Pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih mengingatkan adanya potensi kerawanan dari rencana impor 100.000 ribu ton bawang putih karena Bulog memiliki keterbatasan dana untuk melaksanakan penugasan tersebut. Lana dalam pernyataan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (26/3), menyebutkan keterbatasan dana itu dapat membuat Bulog menjual hak impor kepada importir lain untuk memperoleh keuntungan.

 

"Dalam hal mungkin hak impornya itu dijual ke orang lain, kemudian dihargai mahal untuk mengambil keuntungan itu. Itu ada potensi," katanya.

 

Lana menegaskan akan lebih baik bagi Bulog melaksanakan peran sebagai evaluator, bukan pelaku impor langsung, untuk menekan ruang penyelewengan penjualan hak impor kepada pihak ketiga.

 

Selain itu, pengajar FE Universitas Indonesia ini, menyarankan agar pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi atas komoditas pertanian, agar harga jual tidak meningkat tajam.

Tags:

Berita Terkait