Terkait Impor Bawang Putih, KPPU Bakal Panggil Kementan dan Kemendag
Berita

Terkait Impor Bawang Putih, KPPU Bakal Panggil Kementan dan Kemendag

Bulog dinilai melakukan impor bawang putih tanpa melaksanakan Permentan No 86 Tahun 2013. Perlakuan ini berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kesempatan terpisah, ekonom senior Indef Didik Rachbini mengatakan keterbatasan dana tersebut bisa membuat Bulog meminta bantuan swasta untuk melakukan impor bawang putih. "Kalau Bulog tidak punya dana, dia mengambil swasta. Berbagi untung dengan swasta. Itu sama dengan monopoli," ujarnya.

 

Didik mengakui bahwa saat ini impor bawang putih diperlukan mengingat tidak cukupnya suplai dari para petani lokal. Namun, menurut dia, akan lebih baik apabila impor untuk komoditas ini dibiarkan berjalan bebas, tanpa ada proses penunjukan.

 

Didik menyarankan agar Bulog tetap berperan atas stabilisator harga pangan yang terkait langsung dengan kehidupan masyarakat seperti beras Sebelumnya, Bulog menyatakan siap melaksanakan penugasan impor bawang putih dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait