Terkait Perlindungan Data Pribadi, Rezim Pemilu Paling Tak Ramah Terhadap Data Pemilih
Utama

Terkait Perlindungan Data Pribadi, Rezim Pemilu Paling Tak Ramah Terhadap Data Pemilih

​​​​​​​Satu sisi data pemilih merupakan data publik yang harus dibuka tapi di sisi lain ada data pribadi dari data pemilih yang harus dilindungi.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu isu yang luput dari hiruk pikuk penyelenggaraan Pemilihan Umum April 2019 yang akan datang adalah mengenai perlindungan data kependudukan pemilih. Hal ini baru mengemuka ketika Partai Gerindra DKI mengajukan somasi pada 23 November 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Somasi yang dilayangkan Gerindra DKI tersebut adalah buntut dari pemintaan Gerindra DKI atas salinan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih DKI secara utuh tanpa dikaburkan lewat simbol bintang di sebagian angkanya.

 

Lalu bagaimana regulasi mengatur soal ini? Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran”. Selanjutnya Pasal 58 ayat (2) menyebut bahwa NKK dan NIK termasuk dalam data perseorangan. Sementara jaminan terkait perlindungan data diberikan oleh Pasal 79 ayat (1) yang menyebut “Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannyaoleh negara.”

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, implementasi dari prinsip rahasia dalam penyelenggaraan pemilu harus mengupayakan adanya integritas penuh dalam melindungi data pribadi dan informasi yang dikumpulkan, termasuk milik pemilih. “Asas ini wajib diberlakukan tidak hanya dalam pemungutan suara atau bilik suara melainkan seluruh daerah atau luasan negara tempat pemilu berlangsung,” ujar Titi dalam diskusi tentang perlindungan data pemilih di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (30/11).

 

Menurut Titi, saat ini penting untuk membatasi adanya pembukaan data pribadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Tindakan penolakan KPU DKI terhadap somasi Partai Gerindra DKI tersebut merupakan bentuk perlindungan privasi terhadap data pemilih. KPU harus memastikan adanya pembatasan pengumpulan, penggunaan atau penyebaran data atau informasi pribadi pemilih dengan cara apapun untuk tujuan selain pelaksanaan hak pilih. Hal ini ditujukan untuk mengurangi potensi adanya diskriminasi atau menempatkan pemilih pada risiko bahaya pribadi. Termasuk penyalahgunaan data yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari partai politik, perusahaan, atau masyarakat lainnya.

 

Perlindungan data privasi pemilih merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dituliskan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik khususnya artikel 17,  serta UUD 1945 pasal 28G ayat (1) yang mengatur perlindungan hak ini. Termasuk menjamin keamanan warga. Selain itu, menjaga hak privasi pemilih juga menempatkan kembali penyelenggaraan pemilu dalam koridor demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu. “Rezim pemilu sangat tidak ramah terhadap perlindungan data pribadi pemilih,” ujar Titi. 

 

Baca:

 

Sigit Pamungkas dari Netgrit mengungkapkan, saat ini telah terjadi perubahan perilaku dan pola pikir terkait perlindungan terhadap data pribadi pemilih. Sigit yang juga merupakan mantan Komosioner KPU RI 2012-2017 ini menggambarkan pada Pemilu 2014 publik bisa dengan bebas mengakses data pemilih. Tidak hanya mengakses informasi dirinya sendiri, bahkan informasi terkait data pemilih dibuka secara terang dan ditempatkan di masing-masing TPS. “Karena semangatnya adalah keterbukaan kepada publik maka semua data pemilih yang disyaratkan UU dibuka,” ujar Sigit.

Tags:

Berita Terkait