Terus Tingkatkan Kualitas, 40 Advokat KAI Ikuti Pendidikan Hukum Berkelanjutan
Terbaru

Terus Tingkatkan Kualitas, 40 Advokat KAI Ikuti Pendidikan Hukum Berkelanjutan

Setiap modul dilaksanakan selama 5 hari dengan narasumber dari tiga organisasi advokat mitra serta narasumber yang mempunyai kompetensi pada modul-modul tersebut.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Adapun belajar dari kerja sama ini, Tjoetjoe mengusulkan untuk merumuskan kewenangan advokat dalam sistem peradilan maupun di luar peradilan. Menurutnya, organisasi advokat seharusnya dapat fokus pada persoalan tersebut, apalagi advokat juga rentan dikriminalisasi; bahkan aksi-aksi brutal yang membahayakan advokat. Ia memberi contoh, apa yang menrima Adv. Jurkani di Kalimantan Selatan, di mana Polri seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesi.

 

“Motto PRESISI bisa terwujud sempurna jika Polri bisa memberikan juga perlindungan hukum kepada advokat dalam melakukan tugas profesinya yang beresiko tinggi,” Tjoetjoe menambahkan.

 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum DPP KAI, Adv. Ibrahim Massidenreng menyampaikan bahwa untuk memberikan layanan yang lebih profesional bagi pencari keadilan, khususnya kelompok rentan (perempuan, anak, dan disabilitas), perlu untuk membangun perspektif dan peningkatan keterampilan. “Di penegak hukum lain, rutin melakukan bimbingan teknis bahkan Pendidikan yang sifatnya lebih khusus, maka advokat sebagai penegak hukum juga harus melakukan itu, meskipun bedanya kala advokat harus membiayai dirinya sendiri, tetapi bagi APH lain dibiayai oleh negara,” jelas Ibrahim.

 

Hukumonline.com

Penandatanganan MoU Kerja Sama Pendidikan Hukum Berkelanjutan antara KAI, Peradi-SAI, dan Peradi-RBA dengan ICJR disaksikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta TAF. Foto: istimewa.

 

Penandatangan MoU Kerja Sama Pendidikan Hukum Berkelanjutan antara KAI; Peradi-SAI; Peradi-RBA dengan Institute For Criminal Justice Reform pada hari Jumat 12 November 2021 ini disaksikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum. dan Deputy Country Representative for The Asia Foundation Indonesia, Hana A. Satriyo.  Pada acara tersebut, diluncurkan pula Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan di Organisasi Advokat.

 

“Kita berdiri di sini untuk berbagi kebaikan dan kebahagiaan. Kita mengajak kawan-kawan advokat seluruh Indonesia untuk berbuat kebaikan dan bersama-sama memperjuangkan keadilan, rule of law. Modul ini adalah prestasi yang luar biasa. Mudah-mudahan dengan kebersamaan ini, kita bisa berbuat lebih banyak untuk bangsa, negara, tegaknya rule of law, dan mandat konstitusi yaitu access of justice demi hukum yang berkeadilan,” pungkas Wakil Presiden KAI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, C.I.L, C.L.I. dalam sambutannya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait