Tiga Menteri Hadiri Sidang Undang-Undang KADIN
Berita

Tiga Menteri Hadiri Sidang Undang-Undang KADIN

Pemerintah menganggap perlunya satu organisasi KADIN demi kemudahan koordinasi dalam pengembangan dunia usaha. Kalaupun Undang-Undang tentang Kadin bertentangan dengan Konstitusi sekarang, yang bisa dilakukan adalah legislative review.

Mys
Bacaan 2 Menit
Tiga Menteri Hadiri Sidang Undang-Undang KADIN
Hukumonline

 

Pasal 50

Berbeda dengan kedua instansi tadi, Departemen Hukum dan HAM lebih banyak menyoroti masalah keabsahan permohonan judicial review yang diajukan Elias L Tobing dan H. Naba Bunawan, masing-masing Ketua dan Sekjen Kadin-UKM. Kadin-UKM  adalah organisasi lain yang dibentuk sebagai wadah perkumpulan pengusaha di sampaing Kadin.

 

Pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 mengenai wadah tunggal para pengusaha dipandang kedua pemohon tadi bertentangan dengan UUD 1945. Keberadaan pasal itulah yang menghambat pengesahan dna pengakuan Pemerintah atas organisasi lain seperti Kadin-UKM.

 

Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM  Prof. Abdul Gani Abdullah menjelaskan bahwa seharus permohonan judicial review Undang-Undang Kadin harus ditolak karena tidak memenuhi persyaratan pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Kadin disahkan pada 1987 jauh sebelum terjadinya amandemen Konstitusi. Adahal menurut pasal 50 Undang-Undang MK, yang bisa diuji hanyalah perundang-undangan setelah amandemen.

 

Untuk menyiasati aturan hukum inilah para pemohon judicial review terlebih dahulu meminta pengujian terhadap pasal 50 Undang-Undang MK, baru kemudian Undang-Undang Kadin.

Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu serta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin hadir memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sidang yang berlangsung Rabu (22/12) dihadiri kesembilan Hakim Konstitusi.

 

Menteri Perindustrian menjelaskan pentingnya hubungan sektor swasta dengan Pemerintah. Ke depan, peran swasta dalam perekonomian sangat penting. Tetapi peran itu akan lebih bermanfaat bila ada kerjasama dengan Pemerintah. Agar kerjasama itu lebih efektif dan efisien, maka diperlukan adanya satu organisasi dimana para pengusaha berkumpul. Dengan hanya satu organisasi Kadin, maka hubungan pemerintah dengan sektor swasta menjadi lebih baik. Komunikasi menjadi lebih efektif, ujarnya.

 

Senada dengan Menteri Andung, Menteri Marie Elka Pangestu juga berpendapat pentingnya satu organisasi Kadin. Selama ini Pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan Kadin, termasuk dalam mengelola sektor UKM. Sudah ada pola yang jelas dalam struktur Kadin, tandas Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Bersatu itu.

 

Amir Syamsudin yang tampil menjadi kuasa hukum Kadin menepis anggapan pemohon bahwa pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menepis pandangan bahwa Kadin menganaktirikan sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Mayoritas anggota Kadin adalah pengusaha kecil dan menengah, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: