Tiga Pesan Khusus KPK di Penetapan Tersangka Mantan Bos Anak Usaha Pertamina
Utama

Tiga Pesan Khusus KPK di Penetapan Tersangka Mantan Bos Anak Usaha Pertamina

KPK menyinggung soal upaya pelemahan yang dilakukan pihak tertentu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, Tahun 2012, Soesilo Bambang Yudhoyono yang menjabat Presiden RI itu meminta Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama. 

 

Maka PES mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang memprioritaskan perusahaan minyak nasional, produsen dan pembeli potensial. Namun yang terjadi justru sebaliknya, tidak semua perusahaan yang diundang memenuhi kriteria tersebut. 

 

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

 

Namun sayangnya perusahaan ENOC diduga diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina. 

 

"Pada periode tahun 2010 s.d. 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM Group diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya AS$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," terangnya. 

 

Atas perbuatannya itu, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tiga pesan

Disela-sela pengumuman status Bambang sebagai tersangka, KPK juga menyampaikan sejumlah pesan khusus, yang pertama ditujukan kepada Pertamina. "Kita berharap kepada pemerintah, khususnya Pertamina untuk tidak mengulang praktek Petral/PES. Karena dicurigai sekarang modelnya masih sama, masih mempunyai resiko yang mirip dengan yang dilakukan Petral, sehingga menambah defisit negara," tutur Syarif. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait