Tiga Pesan Khusus KPK di Penetapan Tersangka Mantan Bos Anak Usaha Pertamina
Utama

Tiga Pesan Khusus KPK di Penetapan Tersangka Mantan Bos Anak Usaha Pertamina

KPK menyinggung soal upaya pelemahan yang dilakukan pihak tertentu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kedua terkait dengan Revisi UU KPK yang diajukan DPR yang salah satu poinnya menyebut KPK bisa menghentikan penyidikan. Syarif mengatakan selama ini KPK melakukan penyelidikan dengan sangat hati-hati dalam menangani sebuah perkara korupsi. Karena itu, kewenangan menghentikan penyidikan bukan hanya tidak dibutuhkan, tetapi justru membahayakan. 

 

"Itu KPK harus hati-hati, jangan sampai abuse kekuasaan. Dulu itu tidak ada kewenangan SP3 ditakutkan jangan sampai disalahgunakan, menetapkan orang sebagai tersangka setelah ada bargaining dilepaskan, itu dianggap memperkuat, tapi berbahaya sebenarnya," kata Syarif. Baca Juga: Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK

 

Pesan ketiga, KPK juga menyinggung adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini yang dilakukan pihak tertentu. Mau tak mau, salah satunya juga terkait dengan revisi UU KPK dan proses seleksi calon pimpinan dimana ada peserta yang lolos dianggap tidak layak karena melanggar kode etik. 

 

Dalam pelaksanaan tugas, KPK berharap ada dukungan dari berbagai pihak. Sebab, jika dalam penanganan perkara-perkara besar yang bukan tidak mungkin melibatkan kekuatan besar yang selama ini menikmati hasil korupsi tanpa mau terganggu, maka upaya-upaya melemahkan seperti memangkas kewenangan KPK akan berpengaruh dan beresiko terhadap penanganan perkara korupsi.

 

“Bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi dengan nilai yang besar dan dilakukan oleh pejabat tinggi ataupun pihak swasta akan lebih sulit atau tidak mungkin tersentuh jika KPK terus dilemahkan," kata Syarif dalam poin terakhir konferensi persnya. 

 

Saat ditanya lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan pihak yang terganggu. Sayangnya, Syarif enggan menjelaskan lebih jauh. "Nanti kita berikan update-nya," ujar Syarif. 

Tags:

Berita Terkait