Tim Asistensi Dinilai ‘Tabrak’ Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
Utama

Tim Asistensi Dinilai ‘Tabrak’ Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Justru, pembentukan Tim Asistensi Hukum ini agar pemerintah, khususnya aparat hukum dapat bertindak sesuai prosedur hukum acara dan hukum materil yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Menko Polhukam menarik masalah hukum ke ranah politik, ini tidak boleh, karakter ini ada di pemerintahan Orde Baru,” kritik Anam.

 

Menurut Anam, tim asistensi ini “menabrak” konstitusi, prinsip negara hukum dan HAM. Pada dasarnya kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Untuk menangani sengketa pemilu, sudah ada lembaganya seperti Bawaslu, DKPP, dan MK.

 

Alih-alih melakukan penegakan hukum, keberadaan tim asistensi ini malah berpotensi mengancam sistem penegakan hukum pemilu. Karena itu, tim asistensi ini menurut Anam layak dibubarkan karena inkonstitusional. “Tim ini seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) zaman Soeharto,” tukas Anam.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menko Polhukam agar membatalkan pembentukan tim asistensi hukum yang akan mengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum. Menurut Usman, apa yang dimaksud dengan ‘melanggar hukum’ ini tidak jelas. Kebijakan ini rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah.

 

Lebih jauh, Usman menuturkan kebijakan ini berpotensi menimbulkan over kriminalisasi di Indonesia. Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kerumitan persoalan over kapastitas penjara di Indonesia. “Keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang mempidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara,” kata Usman.

 

Usman menjelaskan, kemerdekaan berpendapat adalah hak yang dilindungi hukum internasional dan nasional. Meski demikian, kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, dan standar HAM internasional menganjurkan hal ini tidak dilakukan lewat pemidanaan. Selaras itu lembaga negara bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum dan HAM.

 

Pelarangan terhadap imbauan kebencian kebangsaan, ras atau agama menurut Usman juga dibolehkan, tapi ujaran ini harus dengan jelas tujuannya untuk memancing orang lain melakukan diskriminasi, memusuhi atau kekerasan terhadap kelompok tersebut.

Tags:

Berita Terkait