Tim Asistensi Dinilai ‘Tabrak’ Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
Utama

Tim Asistensi Dinilai ‘Tabrak’ Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Justru, pembentukan Tim Asistensi Hukum ini agar pemerintah, khususnya aparat hukum dapat bertindak sesuai prosedur hukum acara dan hukum materil yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Usman, Kemenko Polhukam tidak perlu membentuk tim asistensi, tapi cukup mengkoordinasikan seluruh kementerian di bidang politik, hukum, dan keamanan untuk bekerja sesuai tugasnya. Pejabat negara harus memberi toleransi terhadap kritik. Penggunaan undang-undang pencemaran nama baik, penghinaan atau makar, dengan motif menghambat kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.

 

Amnesty International menolak peraturan perundang-undangan yang melarang penghinaan terhadap kepala negara atau tokoh masyarakat, militer atau lembaga publik lainnya atau bendera atau simbol negara. Amnesty International juga menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi, yang harus diperlakukan sebagai masalah litigasi sipil. Pejabat publik seharusnya tidak menerima bantuan atau dukungan negara dalam melakukan upaya melaporkan pencemaran nama baik.

 

Salah satu Anggota Tim Asistensi Hukum, Prof Romli Atmasasmita mengatakan pembentukan tim ini untuk membantu Menko Polhukam mengkaji aspek hukum tentang hasutan, ajakan yang melawan pemerintahan yang sah, berita bohong yang menyudutkan pemerintah.

 

“Tugasnya, membantu Menko Polhukam memberi penilaian terhadap ucapan atau perbuatan yang telah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Ada dari mereka yang mengajak revolusi dan mendiskualifikasi pasangan calon presiden, itu adalah makar,” kata Romli, Senin (13/5/2019).

 

“Situasi saat ini telah melampaui batas toleransi sosial dan hukum yang berlaku, sehingga diperlukan tindakan hukum yang tegas.”

 

Menurutnya, berbagai kritikan dari Amnesti Internasional, Komnas HAM, Kontras sebagai hal yang prematur. Sebab, mereka belum mengetahui mekanisme kerja tim hukum ini. Justru, kata dia, pembentukan Tim Asistensi Hukum ini agar pemerintah, khususnya aparat hukum dapat bertindak sesuai prosedur hukum acara dan hukum materil yang berlaku.

 

“Kekhawatiran dan kritik ketiga lembaga tersebut berlebihan dan justru menghalang-halangi langkah penegakan hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait