Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif

Pihak Terkait meminta MK menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Soal tudingan penyalahgunaan kekuasaan karena presiden petahana tidak cuti, kata Wayan, dalil Pemohon ini bersifat asumtif yang tidak berdasar secara hukum. Terkait pembatasan media massa, Pihak Terkait selama ini meyakini kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.

 

Dalam konteks ini, Pihak Terkait tidak pernah mengeluarkan larangan atau kebijakan yang membatasi kebebasan pers untuk kepentingan Pihak Terkait dalam Pemilu 2019. “Tampak jelas dalil Pemohon tidak ada hubungannya dengan Pihak Terkait dalam konteks pilpres ini,” dalihnya.

 

Polemik jabatan Ma’ruf

Mengenai jabatan cawapres 01, Ma’ruf Amin menjadi Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dan meminta diskualifikasi paslon 01, kuasa hukum paslon 01 lain, Luhut MP Pangaribuan merujuk Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menyebutkan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

“Maka jelas tidak ada satu rupiah pun modal PT Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh negara melalui suatu penyertaan langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN,” dalihnya.

 

Menurut Luhut, PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN sesuai Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN 3/2012).

 

Karena itu, jabatan cawapres 01 sebagai Dewan Pengawas Syariah jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Posisi Dewan Pengawas Syariah adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang secara tegas diatur Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah No. 11/3/PBI/2019.

 

Terkait dalil perolehan suara, Yusril melanjutkan Pemohon mengklaim perolehan suaranya lebih unggul dibandingkan Pihak Terkait berbeda dengan yang ditetapkan oleh Termohon. Pola Pemohon merumuskan versi perolehan suaranya dengan mengurangkan perolehan suara Pihak Terkait di beberapa provinsi. Sementara perolehan suara Pemohon tetap. Akibatnya, jumlah suara sah yang awalnya ditetapkan 154.257.601 suara, oleh Pemohon dikurangkan menjadi 132.223.408, sehingga berkurang sebanyak 22.034.193 suara.

Tags:

Berita Terkait