Tim Pembela Peradi Berharap Penangguhan Penahanan Advokat DWW
Terbaru

Tim Pembela Peradi Berharap Penangguhan Penahanan Advokat DWW

Tim Pembela DPN Peradi untuk Kasus Advokat DWW juga berharap proses hukum cepat selesai, tidak berlarut-larut agar terang dan terbuka.

Oleh:
CR-28
Bacaan 5 Menit

Pasal 15 UU Advokat juga telah menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya selama tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, kata Hendrik, terdapat beberapa alasan yang menurut mereka memang sudah sampai pada situasi merintangi dan menghalangi penyidikan. Hal tersebut mendorong penyidik memanggil atas perintah membawa DWW karena tidak ada kabar setelah dua kali pemanggilan pada 26 November 2021 dan 30 November 2021. Akhirnya, penahanan terhadap Advokat DWW dilakukan dengan dasar surat perintah penahanan.

"Paling pembahasan seperti itu saja. Kalau urusan materi memang nanti ya, kami juga sudah meminta untuk bisa bertemu dengan klien, rekan advokat ini. Karena ini hari Jum'at, jadi bukan jatah kunjungan. Nanti hari Senin kami diberi waktu untuk bisa bertemu tersangka,” ujar Hendrik.

Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan langkah atau action hukum apa yang bakal ditempuh karena belum bertemu dengan rekan DWW meskipun DPN Peradi memberi memandatkan tim untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Namun demikian, semuanya bergantung pada kemauan DWW, apakah akan menempuh praperadilan, penangguhan, atau langkah hukum lain setelah hasil koordinasi Senin besok.

"Pembelajaran berharganya penyidik, polisi, jaksa itu tidak sungkan-sungkan (menahan, red), tidak peduli apakah kita advokat atau bukan. Itu menjadi ruang yang tidak bisa kita debat kecuali pembuktian di pengadilan. Yang paling rasional kita mengajukan penangguhan, itu paling maksimal," lanjutnya.

Karena itu, Tim Penasihat Hukum DPN Peradi untuk kasus Advokat DWW mengharapkan akan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap DWW. “Itu harapan organisasi ya, tapi kita belum sampai ke situ meski harapannya begitu. Kalau dari penyidik kan sudah jelas mengatakan ingin mempercepat perkara ini. Bagaimanapun kita mengikuti prosedur sajalah, kita tidak mau berlama-lama. Harapannya, cepat selesai.”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, masih sukar dihubungi untuk dimintakan tanggapannya. Upaya Hukumonline menghubungi lewat telepon genggamnya dan WhatsApp tidak direspon dan masih belum membuahkan hasil.

Tags:

Berita Terkait