Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil
Melek Pemilu 2024

Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil

Sebab, materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra didampingi Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea saat pendaftaran sebagai Pihak Terkait dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam. Foto: Humas MK
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra didampingi Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea saat pendaftaran sebagai Pihak Terkait dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam. Foto: Humas MK

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden dan Wakil Presiden). Tim Kuasa Hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) malam di Gedung MK, Jakarta.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra - didampingi beberapa pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan puluhan advokat lainnya – secara resmi mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait setelah teregistrasinya dua perkara sengketa hasil PHPU Presiden yang diajukan dua pasangan calon (paslon) 01 dan 03 yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga:

Yusril menyebutkan ada 45 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK. Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan kedua pemohon. Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3/2024) dan kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

“Tim Pembela ini sudah satu suara, solid, sikap, dan insya Allah kita mampu menjawab/menangkis seluruh argumen dan membantah dalil-dalil bukti-bukti yang diajukan para pemohon,” ujar Yusril kepada awak media di Gedung MK seperti dikutip laman MK.   

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan optimis mampu menghancurkan “serangan” yang diajukan paslon 01 dan 03 dalam permohonannya. Pihaknya berkeyakinan permohonan yang diajukan kedua paslon cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK. Sebab, materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

Menurutnya, seharusnya dalil yang diajukan ke MK itu menyoal perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini tegas diatur dalam Pasal 475 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK No.4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang harus dimohonkan dan itu harus tentang perhitungan suara mana yang benar dan mana tidak benar. Jadi petitumnya pun seharusnya membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan penghitungan suara. Sedangkan yang didalilkan para pemohon soal pelanggaran-pelanggaran, kecurangan bansoslah, dan petitumnya itu diskualifikasi yang sama sekali bukan kewenangan MK,” jelas Otto.      

Soal pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat, menurut Otto, mudah “dipatahkan”. Sebab, pencalonan Gibran sudah diputuskan melalui Putusan MK No. 90/ PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat. “Jadi, kami yakin, permohonan ini tidak dapat diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” tegasnya.           

Advokat Senior lain, OC Kaligis menambahkan pernyataan pendapat bukti narasi yang disampaikan para pemohon tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Untuk itu, pihaknya sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran siap dalam menjawab seluruh dalil para pemohon.

Sebelumnya, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. Permohonan ini telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Permohonan ini berangkat bukan hanya atas persoalan hasil melainkan juga proses yang mempengaruhi hasil pilpres itu. Pilpres 2024 tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas. Pilpres kali ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Permohonan yang berjumlah 112 halaman itu, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pasangan AMIN menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos secara masif; ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Dalam petitumnya, Paslon AMIN meminta MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan keikutsertaan Cawapres 02 Gibran. Setidaknya anak sulung Presiden Joko Widodo itu diganti cawapres lain.

Sedangkan, Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran karena telah melanggar ketentuan hukum dan etika. Selain itu, mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil rekapitulasi KPU tentang Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU itu, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, sehingga ditetapkan sebagai paslon terpilih dalam Pilpres 2024. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Tags:

Berita Terkait