Kubu Capres-Cawapres 01 dan 03 Minta PSU Tanpa Gibran atau Prabowo-Gibran
Utama

Kubu Capres-Cawapres 01 dan 03 Minta PSU Tanpa Gibran atau Prabowo-Gibran

Jumlah PHPU yang masuk ke MK sudah lebih dari 270 perkara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pasangan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar  dan  Ganjar Pranowo-Moh Mahfud MD. Foto: Kolase
Pasangan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Moh Mahfud MD. Foto: Kolase

Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan peserta pemilu 2024 mulai berdatangan ke MK. Tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi yang pertama mengajukan permohonan PHPU Pilpres. Tim hukum yang dipimpin Advokat Senior Ari Yusuf Amir itu menyambangi MK pada Kamis (21/03/2024) untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara daring.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024 di Gedung MK, Kamis (21/03/2024).

Dia menjelaskan permohonan itu berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu. Menurutnya pemilu 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas. Justru pemilu kali ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Permohonan itu antara lain mengurai tentang pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka yang statusnya sebagai anak Presiden yang masih menjabat. Serta berkaitan erat dengan penyaluran bantuan sosial (Bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ari Yusuf Amir secara resmi mendaftarkan PHPU ke MK, Kamis (21/3/2024).Foto: RES

Dalam petitum PHPU, Ari berharap MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. Setidaknya anak sulung Presiden Joko Widodo itu diganti calon lain. “Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ujarnya.

Tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-M Mahfud MD mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK, Sabtu (23/3/2024). Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres ganjar -Mahfd, Todung Mulya Lubis menyebut dalam petitum, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran yang telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait