Tips Advokat Agar Survive di Era Revolusi Industri 4.0
Utama

Tips Advokat Agar Survive di Era Revolusi Industri 4.0

Terpenting, para advokat harus mampu mem-branding dirinya dan kantor hukumnya dalam dunia teknologi digital.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, advokat yang menggunakan teknologi yang relevan memudahkan interaksi. Saat ini, para pengguna jasa hukum sangat menyukai komunikasi yang cepat kepada advokatnya. Misalnya, saat klien menginginkan informasi mengenai isu hukum tertentu langsung segera dapat dijawab baik melalui telepon atau WhattApps. “Klien sangat menyukai interaksi secara langsung dan cepat tanggap oleh advokatnya,” ujarnya.

 

Ketiga, kebutuhan akan nasihat hukum berkaitan regulatory compliance baik lokal maupun global. Untuk itu, sudah waktunya seorang advokat memiliki semua regulasi yang dibutuhkan yang tersimpan dalam smartphone atau laptopnya. “Karena saat klien menghubungi atau bertemu dengan advokat, klien lebih menginginkan kecepatan infomasi,” lanjutnya.

 

Keempat, penerapan biaya jasa hukum yang tetap. Biasanya, klien saat ini menginginkan biaya jasa hukum yang pasti jumlahnya dan kurang menyukai biaya jasa hukum yang kisaran biayanya belum ditentukan atau kurang bisa dipastikan.

 

Ari juga mengutip pandangan Georgetown University Law Center dan Thomson Reuters yang melakukan kajian mengenai situasi pasar penyedia jasa hukum di AS dan masa depannya tahun 2018. Dalam kajian ini, disebutkan kebutuhan jasa hukum korporasi, perpajakan, HKI, dan litigasi cenderung meningkat. “Karena dalam revolusi industri 4.0 sangat dibutuhkan keahlian hukum dalam bidang tersebut,” tuturnya.

 

Faktanya, kata dia, saat ini hampir sebagian besar perusahaan besar cenderung mengurangi pengeluaran penggunaan jasa hukum dari luar (outside counsel), meski anggaran bagian hukumnya cenderung meningkat. “Banyak perusahaan mempekerjakan seorang advokat untuk mengurangi anggaran pengeluaran jasa hukum dari luar. Namun tetap memberi anggaran besar bagi peningkatan bagian hukum perusahaan, misalnya biaya peningkatan SDM seperti kursus.”  

 

Selain itu, pendapatan perusahaan penyedia jasa hukum alternatif atau alternative legal service provider (ALSP) cenderung meningkat pesat. Berdasarkan hasil studi Thomson Reuters Legal Executive Institute pada November 2017 yang berjudul “Dynamic Law Firm Study” diketahui ada dua tipe kantor hukum berdasarkan upaya mengantisipasi perkembangan pasar jasa hukum yaitu Dynamic Law Firm dan Static Law Firm. “Hanya kantor hukum bertipe Dynamic Law Firm yang akan mampu berkembang,” bebernya.

 

Ari menerangkan ada beberapa ciri Dynamic Law Firm. Pertama, Alternative Fee Arrangement, dalam skema ini pengaturan biaya jasa hukum sesuai negosiasi atau tetap (fixed or capped fees) dan tidak menggunakan skema penagihan biaya per jam (billable hours). Kedua, Marketing & Business Development, menyisihkan anggaran untuk program pengembangan pemasaran dan bisnisnya dengan memfasilitasi berbagai bentuk pertemuan dengan klien atau calon klien, dan mengikutkan stafnya dalam berbagai program pelatihan dan pengembangan.

Tags:

Berita Terkait