Tips KAP Global Kembangkan Bisnis dan Maksimalkan Layanan Bagi Kliennya
Terbaru

Tips KAP Global Kembangkan Bisnis dan Maksimalkan Layanan Bagi Kliennya

Melalui pembentukan unit usaha yakni legal consulting untuk memberikan masukan hukum dan nilai tambah kepada klien dalam meningkatkan kepatuhan saat menjalankan usaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Chief Executive Officer SW Indonesia, Michell Suharli (kiri) dan Partner SW Legal Consulting, Andi Rosyda Muraga (kanan). Foto: WIL
Chief Executive Officer SW Indonesia, Michell Suharli (kiri) dan Partner SW Legal Consulting, Andi Rosyda Muraga (kanan). Foto: WIL

Agar dapat terus mengembangkan bisnis serta memaksimalkan layanan bagi kliennya, Kantor Akuntan Publik (KAP) harus terus berinovasi. Salah satu caranya dengan membentuk unit usaha khusus yakni pelayanan di bidang hukum. Hal ini pula yang dilakukan Shiwening Indonesia (SW) yang pada Januari lalu membentuk SW Legal Consulting.

“SW Indonesia tentu tidak ingin ketinggalan dan kami harus berpartisipasi untuk menambah unit layanan bisnis kami dengan mendirikan firma legal consulting,’’ kata Chief Executive Officer SW Indonesia, Michell Suharli kepada Hukumonline.

Alasan pembentukan unit baru ini karena adanya kebutuhan dari klien. Bahkan, sejak beberapa waktu lalu, akuntan publik telah berkembang menjadi konsultan pajak, banyak di antara klien mempercayakan akuntan publik dan konsultan pajak dalam membantu terkait jual beli perusahaan dan kegiatan usaha lainnya yang membutuhkan kepastian regulasi sebelum memulainya. Namun, dikarenakan kantor akuntan publik harus independen, maka kolaborasi dengan ahli hukum adalah salah satu jalannya.

Baca juga:

“Mereka mempercayakan kantor akuntan untuk mengurus itu, karena kantor akuntan harus independen maka kami berkolaborasi dengan ahli hukum dan akhirnya menjadi unit bisnis sendiri. Maka itu timbul fenomena setiap jaringan kantor akuntan mulai mendirikan legal consulting,’’ jelas Michell.

Berdirinya legal consulting yang berafiliasi dengan kantor akuntan membuat karakteristik kantor akuntan publik yang lebih kuat. Di satu sisi, kantor hukum yang berafiliasi dengan kantor akuntan tentu memiliki ahli akuntan yang sedianya bekerja menghitung kerugian atau laporan keuangan hingga soal pajak. 

Jika seandainya terjadi dispute, maka dibutuhkan ahli hukum yang tidak hanya di bidang litigasi tetapi juga non litigasi. Ia percaya, hadir kehadiran Layanan Hukumonline dapat membantu kinerja tim hukum SW Indonesia ke depannya. “Intinya kami ingin kantor akuntan yang karakteristiknya ini berdiri sendiri dan mempunyai support yang lebih kuat dengan hadirnya unit usaha ini, karena semuanya menjadi satu atap,’’ pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait