Tips Menciptakan Merek Serta Perlindungannya Secara Hukum
Berita

Tips Menciptakan Merek Serta Perlindungannya Secara Hukum

Agar merek diakui Negara dan mendapatkan perlindungan diperlukan suatu pendaftaran merek kepada DJKI.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Ia juga menyarankan agar pencipta brand harus memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial dan tekhnologi ketika hendak menciptakan brand. Di samping itu yang tak kalah penting adalah bagaimana melindungi brand kita secara hukum.

 

Dosen Kekayaan Intelektual FHUI, Ranggalawe Suryasaladin menjelaskan agar merek diakui Negara dan mendapatkan perlindungan diperlukan suatu pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mengingat dalam merek berlaku prinsip first to file, maka orang yang sah sebagai pemilik merek adalah yang pertama kali mendaftarkannya ke DJKI.

 

Sekalipun begitu, bila pendaftaran itu dilakukan dengan iktikad tidak baik karena mendompleng merek asal yang belum didaftarkan, maka pemilik merek asal dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan. Hal itu sebagai bentuk perlindungan hukum merek atas reputasi produk pemilik merek asal selama merek itu digunakan.

 

Sekadar diketahui, waktu perlindungan merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun untuk melakukan gugatan pembatalan merek dengan iktikad tidak baik itu, disebutnya tak mengenal adanya daluarsa.

 

Berikut persyaratan formal pengurusan pendaftaran merek yang dijabarkan Rangga:

 

  1. Formulir pendaftaran
  2. Label merek
  3. Fotocopy KTP/Akte pendirian Perusahaan (apabila pemohon PT/perusahaan)
  4. Pernyataan Kepemilikan merek
  5. Membayar Biaya Pendaftaran Merek (PNBP)

 

Tahapan pemeriksaan yang biasanya dilakukan DJKI, lanjutnya, diawali dengan pemeriksaan formal atas merek selama 15 hari sampai 2 bulan sejak tanggal permohonan merek. Kemudian dalam jangka waktu dua bulan merek tersebut akan diumumkan ke publik melalui Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri Hukum dan HAM baik dengan sarana elektronik maupun non-elektronik (vide: Pasal 14). Dalam jangka waktu pengumuman ini, setiap pihak dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut kepada Menteri.

 

(Baca Juga: Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis)

 

Lebih lanjut, pelanggaran atas merek yang dilakukan pihak lain dapat diketahui pelaku usaha bila terdapat beberapa persamaan pada pokoknya dengan merek yang dimiliki pelaku usaha. Persamaan itu bisa diketahui dengan memperhatikan tampilan merek, persamaan bunyi dalam pengucapan merek itu, persamaan dalam hal konotasi dan persamaan dalam bentuk term/istilah asing. Penting dicatat, bila merek memiliki persamaan pada pokoknya namun berada di kelas barang yang berbeda maka tak dapat dikatakan pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait