Tips Menciptakan Merek Serta Perlindungannya Secara Hukum
Berita

Tips Menciptakan Merek Serta Perlindungannya Secara Hukum

Agar merek diakui Negara dan mendapatkan perlindungan diperlukan suatu pendaftaran merek kepada DJKI.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Merek hanya dikatakan melanggar jika berada dalam kelas barang yang sama,” tukasnya.

 

Di samping itu, untuk melindungi agar merek kita tak melanggar UU MIG, Rangga juga memberikan tips jitu yang bisa digunakan. Sebelum memutuskan untuk menggunakan atau mengembangkan suatu merek, katanya, sebaiknya pelaku usaha melakukan ‘penelusuran merek’ terlebih dahulu di kantor DJKI.

 

Di situ pelaku usaha akan mengetahui apakah merek yang hendak ia gunakan memiliki similarity atau persamaan pada pokoknya dengan merek pada kelas sejenis dengan merek yang telah terdaftar. “Itu bisa meminimalisir kemungkinan kena gugat,” ujarnya.

 

Bila jangka waktu perlindungan habis, Ia menyebut setidaknya ada tiga konsekuensi yang akan diterima pelaku usaha. Pertama, merek yang dimilikinya menjadi milik umum (public domain). Kedua, setiap orang selain pemilik HKI dapat menggunakan, membuat, memproduksi, memperbanyak dan memasarkan merek itu. Ketiga, Hak eksklusif merek berakhir.

 

Tags:

Berita Terkait