Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara
Terbaru

Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara

Banyaknya instansi keuangan global beramai-ramai menarik diri dari pembiayaan batubara, justru di respons oleh bank nasional sebagai peluang dan ceruk pasar baru.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Dalam kesempatan yang sama, peneliti ResponsiBank Dwi Rahayu mengajukan beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi OJK dalam permasalahan pembiayaan di sektor batubara.

Pertama, OJK harus segera menyusun buku acuan kredit pembiayaan sektor energi sebagai panduan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengembangkan kebijakan serta memahami dan mengelola risiko Lingkungan Sosial dan Tata Kelola (LST) sehingga mendorong praktik keberlanjutan usaha di sektor energi. Atas buku acuan yang dikembangkan OJK perlu menerapkan mekanisme mandatori pada LJK dalam pelaksanaannya. OJK juga perlu memastikan LJK mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kedua, OJK juga harus mendorong LJK untuk berkontribusi pada target pengurangan emisi dengan memastikan sektor bisnis memiliki analisis komprehensif mengenai bagaimana target akan dapat dicapai termasuk mewajibkan sektor bisnis untuk memiliki ahli pengendalian perubahan iklim didalam struktur sumber daya manusianya.

Ketiga, LJK perlu membuat kebijakan sektoral terkait penyaluran kredit dan investasi ke sektor energi yang mendukung tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dengan persetujuan paris agreement dengan mempertimbangkan faktor LST dan mengadopsi standar minimum yang mengacu pada standar internasional/praktik terbaik industri, serta peraturan hukum yang berlaku.

“Keempat, LJK harus segera beralih dari pembiayaan energi fosil dan meningkatkan pembiayaan ke sektor energi terbarukan untuk mendukung upaya transisi demi mewujudkan target 23% energi terbarukan pada tahun 2025,” katanya.

Kelima, LJK perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi untuk secara berkala memastikan komitmen dan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan berkelanjutan. Sistem monitoring dan evaluasi perlu dikembangkan agar mendukung pelaksanaan pemantauan dan peninjauan ulang uji kelayakan aktivitas bisnis yang dibiayai berdasarkan standar LST.

Tags:

Berita Terkait