“Hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel dalam melahirkan advokat-advokat yang terhormat,” kata Herman.
Herman yang telah berulang kali dipercaya memimpin kepanitiaan ujian menyatakan bahwa Peradi berkomitmen menjunjung tinggi zero KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme-red.) dalam penyelenggaraan ujian. Kelulusan ujian adalah hasil murni dari kemampuan peserta.
Peradi tak segan menjatuhkan sangsi diskualifikasi bagi peserta yang melanggar aturan ujian. Pada saat ujian bulan Juli lalu, panitia memproses 55 orang peserta yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 11 orang di antaranya akhirnya langsung didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa mencontek dalam ujian. Sedangkan sisanya masih bisa meneruskan ujian karena hanya melakukan pelanggaran ringan.
Pada ujian gelombang pertama tahun 2018 lalu tercatat 5297 peserta yang mengikuti ujian dan berhasil lulus sebanyak 4861 orang. Berdasarkan catatan hukumonline, total peserta ujian di tahun 2017 sebanyak 9718 orang dan jumlah yang lulus adalah 8260 orang. Sedangkan tingkat kelulusan ujian tahun 2017 mencapai 86,6 persen.