Trisula ‘Pembunuh’ KPK
Utama

Trisula ‘Pembunuh’ KPK

Dugaan capim bermasalah, RUU KPK, dan RUU KUHP sebagai pelemahan terstruktur dan sistematis terhadap KPK?

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

RUU KPK dan RKUHP

Tak hanya capim, RUU KPK yang merupakan inisiatif DPR ini juga cenderung melemahkan KPK. Menurut Agus, setidaknya ada 9 poin yang terdapat dalam draf RUU KPK usulan DPR yang berisiko “melumpuhkan” kerja-kerja lembaga antikorupsi ini dan mengancam independensi KPK. 

 

Pertama, adanya ancaman independensi KPK karena pegawai KPK harus tunduk pada UU ASN dan KPK merupakan lembaga pemerintah pusat (eksekutif). Kedua, KPK dibatasi dan dipersulitnya kewenangan penyadapan dalam RUU KPK karena harus melaporkan kepada Dewan Pengawas dan hanya dalam jangka waktu 3 bulan, lalu satu kali perpanjangan. 

 

Ketiga, ada pembentukan 5 orang Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih melalui pansel, tapi diusulkan oleh Presiden dan DPR. Keempat, pengangkatan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan, sedangkan penyelidik hanya boleh dari kepolisian, sehingga KPK tidak bisa mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. 

 

Kelima, proses penuntutan yang biasanya dilakukan sendiri oleh KPK sendiri, kini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keenam, tidak adanya kriteria “perhatian publik” dalam penanganan yang selama ini menjadi kewenangan KPK. Jadi apapun perhatian publik dalam suatu kasus korupsi sudah tidak lagi menjadi kewenangan KPK. 

 

Ketujuh, KPK dipangkas kewenangan pengambilalihan perkara korupsi dalam proses penuntutan. Kedelapan, dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis dalam proses penuntutan. Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

 

"Atas kondisi itu, KPK perlu menyampaikan sikap menolak Revisi UU KPK karena masih belum dibutuhkan. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar. Isinya justru rentan ‘melumpuhkan’ fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tegasnya. 

 

Tak hanya melalui capim bermasalah dan revisi UU KPK, upaya pelumpuhan KPK juga dilancarkan melalui RUU KUHP. Saat ini, DPR tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi. "Sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus. 

Tags:

Berita Terkait