Trisula ‘Pembunuh’ KPK
Utama

Trisula ‘Pembunuh’ KPK

Dugaan capim bermasalah, RUU KPK, dan RUU KUHP sebagai pelemahan terstruktur dan sistematis terhadap KPK?

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pihaknya menyadari DPR memiliki wewenang menyusun RUU inisiatif. Namun, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. KPK juga berharap Presiden Jokowi dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi UU KPK dan RKUHP khusus terkait rumusan tindak pidana korupsi. 

 

Menurutnya, RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. "Karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK.” 

 

Apalagi, saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik Revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada, sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun dan KPK mendukung penuh program tersebut dengan cara mencegah dan memberantas korupsi. 

Tags:

Berita Terkait