TSH Imbau Para Direksi BUMN untuk Hati-Hati Bertindak dalam Penyelenggaraan Usaha
Terbaru

TSH Imbau Para Direksi BUMN untuk Hati-Hati Bertindak dalam Penyelenggaraan Usaha

Direksi BUMN harus berhati-hati dalam bertindak, agar jangan sampai terkena pelanggaran hukum.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Adapun talkshow diselenggarakan sebagai rangkaian kegiatan Rakernas ke-7 FSP Sinergi BUMN, sekaligus merespons hadirnya UU Cipta Kerja. Pada konteks relasi industrial, UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan telah mengubah 31 pasal, menghapus 29 pasal, dan menyisipkan 13 pasal baru—sebuah situasi yang harus diperhatikan semua pihak, terutama kepentingan buruh untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan. Sebagai entitas bisnis, berdirinya BUMN diharapkan tidak sekadar mengembangkan kegiatan bisnis dengan memanfaatkan potensi kekayaan yang dimiliki negara, tetapi juga untuk memenuhi amanah dari Pasal 33 UUD 1945. 

 

Talkshow dihadiri oleh jajaran direksi; komisaris BUMN/BUMD; pemerintah pusat dan daerah; profesional; akademisi; media cetak; pengurus DPP FSP Sinergi BUMN; Majelis Penasihat Federasi (MPF) Sinergi BUMN; pengurus wilayah (Korwil) Sumatera, Jawa Barat, dan Jawa Timur; pengurus SP anggota FSP Sinergi BUMN yang ditunjukkan dengan surat tugas;  serta pengurus SP masing-masing.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait