Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Komisi Kepresidenan perlu Dibentuk
Berita

Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Komisi Kepresidenan perlu Dibentuk

Anggotanya diusulkan terdiri dari pegiat HAM yang kredibel dari unsur masyarakat sipil dan pemerintah.

Ady Thea Dian Ahmad
Bacaan 2 Menit
Komisi itu menurut Haris perlu diberi kewenangan untuk mengakses semua tempat yang diduga terjadi pelanggaran HAM. Kemudian melaporkan kerja-kerja yang telah dilakukan setiap pekan kepada Presiden. Komisi itu bertugas dalam jangka waktu 2 tahun.“Presiden Jokowi perlu membentuk Komisi Kepresidenan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Komisi itu harus diisi oleh orang-orang yang kredibel dibidang HAM,” kata Haris kepada wartawan usai jumpa pers di Jakarta, kemarin.Salah satu korban penculikan aktivis 1998, Mugiyanto, mengatakan usulan untuk membentuk Komisi Kepresidenan sudah tepat. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM berat harus berada di bawah Presiden langsung, bukan lembaga pemerintahan seperti Kemenkopolhukam atau Kejaksaan. “Ini harus di bawah Presiden Jokowi langsung. Visi Presiden Jokowi soal penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah jelas, mau diselesaikan lewat jalur yudisial dan non yudisial,” ujar Mugiyanto.Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007 dan mantan Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di Palestina, Makarim Wibisono, melihat Menkopolhukam, Wiranto, sudah menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mufakat atau musyawarah. Menurutnya itu harus disambut dengan langkah kongkrit.Jika dibentuk Komisi Kepresidenan untuk mendorong diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Makarim mengatakan Komisi itu anggotanya harus mewakili komponen bangsa seperti korban, pelaku, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil di bidang HAM. Komisi itu perlu bekerja untuk jangka waktu tertentu. Kerja-kerja yang dilakukan Komisi itu harus tenang, tidak terlalu mengumbar publikasi. Komisi menyusun kebijakan yang akan ditempuh Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Hasil kerja tim disampaikan Presiden kepada publik. “Dalam menyampaikan hasil kerja Komisi, Presiden perlu mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf, jangan sampai pelanggaran HAM berat terjadi lagi,” urai Makarim.
Tags:

Berita Terkait