Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Komisi Kepresidenan perlu Dibentuk
Berita

Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Komisi Kepresidenan perlu Dibentuk

Anggotanya diusulkan terdiri dari pegiat HAM yang kredibel dari unsur masyarakat sipil dan pemerintah.

Ady Thea Dian Ahmad
Bacaan 2 Menit
Mantan Komisioner Komnas HAM, H.S Dillon, menyebut Presiden Jokowi harus turun langsung memimpin penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Apapun pembenaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan kekerasan, faktanya telah terjadi pelanggaran HAM berat.Dillon sepakat jika perkara ini diselesaikan lewat mekanisme yudisial dan non yudisial. Mekanisme yudisial penting untuk mengungkap fakta yang terjadi dalam peristiwa pelanggaran HAM berat itu. Masyarakat harus mengetahui apa yang terjadi dan korban mendapat kompensasi. “Proses yudisial penting untuk mengungkap fakta,” pungkasnya.


Tags:

Berita Terkait