Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Matheus, Mantan Anak Buah Juliari
Utama

Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Matheus, Mantan Anak Buah Juliari

JPU KPK juga menuntut mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono, tujuh tahun penjara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara, Matheus Joko Santoso 8 tahun penjara. Foto: RES
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara, Matheus Joko Santoso 8 tahun penjara. Foto: RES

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara, Matheus Joko Santoso 8 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19. Matheus dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

JPU KPK menyatakan terdakwa Matheus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,” jelas JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).

Dalam tuntutan tersebut, JPU KPK juga meminta Matheus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika, Matheus tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (Baca: Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Bansos)

JPU KPK juga memberi Matheus dengan status justice collabolator karena telah memenuhi kriteria sebagaimana Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1050 Tahun 2021 tentang Penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator). Namun demikian sebagaimana surat tersebut mewajibkan Terdakwa/Terpidana harus membayar denda dan/atau kewajiban lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde.

 "Terhadap permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator', sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara di mana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako COVID-19," tambah Jaksa.

Selain itu, Matheus Joko dinilai sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp1,56 miliar yaitu sejumlah Rp176 juta. JPU KPK menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko. Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait