Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas
Utama

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas

Proses hukum pembubaran harus dilakukan hingga tuntas, agar tak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS).

Keabsahan Keputusan RUPS soal pembubaran perseroan ini, hanya diakui jika keputusan yang diambil telah sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89. Pasal 87 mensyaratkan diupayakannya musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebelum voting dilakukan. Bila musyawarah gagal, maka keputusan pembubaran setidaknya harus memenuhi kuorum sebagai berikut: Kuorum kehadiran paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (hadir atau diwakili dalam RUPS), dan harus disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS

  1. Pembubaran karena jangka waktu Perseroan berakhir

Anggaran Dasar (AD) Perseroan dapat menetapkan batasan jangka waktu berdirinya perseroan. Mungkin saja ditetapkan perseroan berdiri selama 30 tahun, 75 tahun, atau tidak ditentukan batasnya.

Dalam hal ada batasan waktu, maka apabila jangka waktu itu habis, pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Misalnya, suatu perusahaan pemilik Hak Guna Usaha. Jika masa berlaku HGU-nya habis, perseroan dapat membubarkan diri. Alternatifnya adalah perusahaan memperpanjang jangka waktu izin dan jangka waktu perseroan.

Berdasarkan UU PT, paling lambat 30 hari setelah lekatnya status pembubaran perusahaan, pelaksaan RUPS untuk menunjuk likuidator harus dilakukan. Bila RUPS yang dilakukan tidak dalam rangka menunjuk likudator, menurut Yahya Direksi secara otomatis bertindak selaku likuidator. Dalam kondisi seperti ini, ada yang berpendapat (misalnya M. Yahya Harahap) bahwa direksi tidak memerlukan penunjukan dari pihak manapun, karena dalam keadaan yang seperti ini, UU sendiri yang menetapkan dan menunjuknya.

  1. Bubar berdasarkan penetapan pengadilan

Pihak tertentu yang memiliki alas hak atau legal standing dapat mengajukan permohonan penetapan pembubaran perseroan ke pengadilan. Pihak yang berkepentingan bukan hanya pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU PT, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan jika perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain yang disebutkan di atas, pihak lain yang berkepentingan berhak pula mengajukan permohonan pembubaran perseroan. Namun UU PT tidak menguraikan secara detil siapa pihak lain yang berkepentingan. Pertanyaannya, dapatkah pihak ketiga yang dirugikan oleh tindakan perseroan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan?

Kompetensi absolut dalam penetapan pembubaran perusahaan merupakan wewenang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), sedangkan kompetensi relatifnya terletak pada PN yang sesuai dengan domisili Perseroan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait