Uang Suap Bupati Ngada Diduga untuk Biaya Pilkada
Utama

Uang Suap Bupati Ngada Diduga untuk Biaya Pilkada

Marianus menerima sekitar Rp4,1 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Hubungannya (Ambrosius Tirta Santi dengan kasus ini) untuk sementara kita belum temukan. Apakah ada aliran dana, apakah ada proyek, hubungannya apa yang bersangkutan menerima sesuatu sampai sekarang ini kita masih belum bisa membuktikan. Tapi yang pasti yang kita tahu yang bersangkutan (Ambrosius Tirta Santi) hadir di sana (Surabaya) pada saat tim kita menemukan MSA, yang bersangkutan ada di tempat yang sama dengan ATS (Ambrosius Tirta Santi) ini," kata Basaria.

 

Kronologi

Diketahui KPK melakukan OTT pada Minggu kemarin di sejumlah lokasi seperti Surabaya, Kupang dan Bajawa (Kabupaten Ngada), NTT. Setidaknya ada lima orang yang digiring dalam penangkapan tersebut yaitu Marianus Sae (MSA), Ambrosius Tirta Santi (ATS), Dionesisu Kila (DK) ajudan Marianus, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), Direktur PT Sinar 99 Permai dan Petrus Pedulewari (PP), seorang pegawai Bank BNI cabang Bajawa.

 

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang, MASA (Marianus Sae) dan ATS (Ambrosius Tirta Santi). Dari tangan MSA, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," tutur Basaria menjelaskan kronologi penangkapan.

 

Kemudian tim kedua KPK yang sudah berada di Kupang mengamankan Dionesisu Kila yang merupakan ajudan Marianus di Posko Kemenangan Marianus sekitar pukul 11.30 WITA. Selanjutnya tim ketiga yang sudah berada di Bajawa langsung mengamankan Wilhelmus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai dan Petrus Pedulewari, seorang pegawai Bank BNI cabang Bajawa di kediamannya masing-masing.

 

Kelima orang yang ditangkap itu kemudian diperiksa di markas kepolisian setempat. Marianus dan Ambrosius diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Dionesisu diperiksa di Mapolda NTT sementara Wilhelmus dan Petrus diperiksa di Mapolres Bajawa. Setelah itu mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksan intensif di gedung KPK.

 

Setelah pemeriksaan gelar perkara, KPK menetapkan Marianus sebagai tersangka penerima suap dan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tiga orang lainnya, yakni Ambrosius Tirta Santi, Dionesisu dan Petrus masih berstatus saksi.

 

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan MSA (Marianus Sae), Bupati Ngada dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai) sebagai tersangka," katanya.

Tags:

Berita Terkait