Untung Rugi Ketika Antam, Bukit Asam, dan Timah ‘Melepas’ Status Persero
Holding BUMN Tambang

Untung Rugi Ketika Antam, Bukit Asam, dan Timah ‘Melepas’ Status Persero

Di satu sisi perusahaan akan lebih ‘lentur’ ketika melakukan aksi korporasi, namun hapusnya status Persero yang disandang tiga anggota Holding BUMN Industri Pertambangan sebelumnya dikhawatirkan membuat posisi ketiganya tidak menguntungkan salah satunya, terkait isu privatisasi.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, Pemerintah menilai valuasi harga saham cukup dihitung sampai masa kontrak Freeport selesai pada tahun 2021. Rencananya, pemerintah punya sejumlah opsi. Pertama, pelepasan saham dilakukan melalui bursa saham dan pembelian saham tersebut dibeli oleh BUMN. Kedua, pelepasan saham dilakukan bertahap atau sekaligus. Ketiga, valuasi harga saham Freeport.

 

“Yang saya khawatirkan kalau nanti divestasi itu dead lock, BUMN akan terjebak dalam utang yang sangat besar hanya untuk akuisisi Freeport padahal nilai cadangan tidak ada yang tahu, kemungkinan besar di-mark up. Kalau BUMN ngga cukup dan APBN ngga cukup, yang terjadi asing masuk. Karena ketika nanti pemerintah ngga bisa, saham sudah terlanjur divestasi, yang akan beli justru pemain asing menggunakan perusahaan dari Indonesia,” kata Bhima.

 

Privatisasi ‘Terselubung’

Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan menimbulkan polemik terutama yang berkaitan isu ‘penjualan’ anggota Holding BUMN. Menurut Bhima, Pasal 2A ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, memberikan dasar hukum pengalihan saham milik Negara pada BUMN atau PT dalam rangka Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa melalui mekanisme APBN, melewati proses persetujuan DPR, dan mengesampingkan peran auditif BPK.

 

“Yang saya khawatirkan, rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) akan meningkat juga. Kalau itu meningkat dan itu bukan utang yang produktif, jaminannya ada dua, yaitu aset anak usaha BUMN atau kedua, pemerintah melalui APBN. Artinya, privatisasi jadi masalah dan kedua kalau utang terus meningkat yang terkena juga pemerintah sebagai penjamin akhir dari utang-utang tadi,” kata Bhima.

 

BAB III

KRITERIA PERSERO YANG DAPAT DIPRIVATISASI*

Pasal 7

Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:

a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau

b. industri/sektor usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah

Pasal 8

(1) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.

(2) Aset atau kegiatan Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aset atau kegiatan yang bersifat komersial dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.

Pasal 9

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:

a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara;

b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;

c.  Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

*PP Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

 

Peneliti bidang Hukum Ekonomi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Faiz Aziz mengatakan, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mendefinisikan ‘privatisasi’ sebagai penjualan saham melalui cara apapun dari yang awalnya saham publik menjadi saham privat. Namun, Aziz menilai konteks privatisasi di sini tetap memerlukan adanya persetujuan dari DPR dan pemerintah. dasar hukumnya mengacu pada PP Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).

 

“Logikanya, sepanjang ada uang negara mengalir, maka masih ada tanggungjawab apa yang dilakukan anak usaha BUMN. Sepanjang dia melakukan tugas menjalankan kepentingan negara dan umum, maka dia punya tanggung jawab juga,” kata Aziz kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait