Upaya Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Berusaha
Berita

Upaya Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Berusaha

Mensinergikan tiga direktorat, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Jika merujuk penerimaan tahun lalu, Robert menyebut bahwa penerimaan pajak bertumbuh sebesar 14,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut berasal dari hitungan pertumbuhan ekonomi tahun lalu 5,17% dan inflasi 3,13%, sehingga pertumbuhan penerimaan pajak mengikutinya yakni sekitar 8,3%.

 

"Sisanya adalah upaya ekstra yang dilakukan lewat joint DJP. Dengan joint program kami dengan bea cukai dan anggaran seyogyanya menambah totalitas kami untuk extra effort," jelasnya.

 

Untuk diketahui, tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko dimana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannnya dengan perpajakan dan kepabeanan. 

 

Setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB) yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan Program sinergi lainnya.

 

Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada tahun 2018 dilaksanakan terhadap 13.748 WP, dan untuk tahun 2019 melanjutkan dari tahun sebelumnya dengan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).

 

Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (1243 WP pada tahun 2018, dimana 424 WP memenuhi kewajibannya; dan 2181 WP pada tahun 2019).

Tags:

Berita Terkait