Upaya Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Berusaha
Berita

Upaya Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Berusaha

Mensinergikan tiga direktorat, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Joint Audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada tahun 2019 terdapat 31 WP yang menjadi Objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC. 

 

Selain itu, dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (Joint Collection). Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III. 

 

Dalam rangka efektifitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.

 

Dengan single profile, Kementerian Keuangan bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasannya. Kepada pengguna jasa yang patuh (berdasarkan profil bersama) akan diberikan fasilitas/insentif bersama, demikian pula sebaliknya.

 

Di samping itu dilakukan pula: (i) simplifikasi pelayanan pemasukan barang ke Kawasan bebas melalui Joint endorsement; (ii) simplifikasi pelaporan melalui integrasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan data faktur pajak (e-faktur); sehingga bisa mengefisiensikan biaya administrasi, akurasi data, dan prosedur layanan serta mengurangi potensi kesalahan/pelanggaran;

 

(iii) perubahan peraturan dalam rangka mendukung perbaikan pelayanan di Kawasan Bebas/Kawasan Berikat sehingga dapat meningkatkan efisiensi (waktu dan biaya) clearance; (iv) deregulasi aturan Kawasan Berikat untuk memberikan kepastian perlakuan kepabeanan dan perpajakan;

 

(v) simplifikasi layanan kepada Kawasan Berikat dengan integrasi atau single document DJBC dan DJP; dan (vi) membentuk Klinik Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan informasi, asistensi, dan fasilitasi secara operasional sesuai tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Tags:

Berita Terkait