Upaya Mengungkap Pemilik Korporasi Sesungguhnya
Kolom

Upaya Mengungkap Pemilik Korporasi Sesungguhnya

​​​​​​​Perpres 13/2018 secara umum telah secara baik mendiskusikan bagaimana cara mengidentifikasi siapa pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Tetapi, harus diakui masih terdapat beberapa masalah yang cukup krusial pada beberapa pengaturannya.

Bacaan 2 Menit

 

Seseorang mungkin berpikir bahwa dirinya merupakan Penerima Manfaat karena menganggap dirinya mampu mempengaruhi kebijakan perseroan, tapi Direksi perseroan ternyata tidak mengikuti instruksi atau nasihat dari orang tersebut. Dari waktu ke waktu Direksi perseroan dapat saja mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan atau instruksi dari orang lain, tapi ketika membuat keputusan final Direksi terikat dengan ketentuan corporate governance dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada sektor usahanya.

 

Kriteria dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemilik Manfaat memberikan beban pembuktian yang sulit bahwa seseorang harus memastikan bahwa pengaruhnya terhadap kebijakan perseroan mengakibatkan perseroan berjalan sepenuhnya sesuai dengan keinginan dan tujuannya.

 

Kesimpulan

Artikel ini mencoba untuk mengidentifikasikan beberapa masalah penting seputar ketentuan mengenai keterbukaan informasi Pemilik Manfaat atas korporasi terutama yang terkait dengan perseroan terbatas. Isu yang penulis temukan adalah terkait dengan kualitas informasi yang diberikan, risiko atas akses data pribadi, dan penilaian subjektif terhadap penentuan kriteria Pemilik Manfaat.

 

Upaya untuk menemukan siapa sesungguhnya pihak yang dapat mengendalikan perseroan sering kali menantang dan bertemu dengan informasi yang sulit dianalisa karena tersembunyi dalam struktur perusahaan yang kompleks. Namun, hal tersebut sering dilakukan oleh perusahaan bukan untuk menyembunyikan tindak kejahatan tetapi untuk melindungi pihak yang berkepentingan dari risiko kejahatan finasial, kekerasan, intimidasi atau kerusakan reputasi.

 

Perpres 13/2018 secara umum telah secara baik mendiskusikan bagaimana cara mengidentifikasi siapa pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Tetapi, harus diakui masih terdapat beberapa masalah yang cukup krusial pada beberapa pengaturannya.

 

*)Bagus Aditya SH, LL.M adalah Konsultan Hukum pada sebuah kantor hukum di Jakarta Selatan.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait