UU IKN Terbaru Dinilai Obral Tanah Melalui HGU Sampai 190 Tahun
Utama

UU IKN Terbaru Dinilai Obral Tanah Melalui HGU Sampai 190 Tahun

Mekanisme 2 siklus HGU dan HGB yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB merugikan mayarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta berpotensi menjerumuskan investor dalam konflik agraria.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Dewi menyebut hal itu bisa dilihat dalam substansi draf UU IKN terbaru yang memuat ketentuan mengobral tanah melalui pemberian HGU yang jangka waktunya sampai 190 tahun dan HGB sampai 160 tahun. Perolehan tanah untuk proyek IKN yang mencakup zona inti dan pengembangan bakal digelar melalui proses pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Proyek IKN membutuhkan dana mencapai Rp500 triliun, sehingga membutuhkan skema pendanaan yang menarik minat investor.

Akibat kebutuhan pendanaan itu, Dewi melihat yang disasar adalah memberikan konsesi berupa HGU dan HGB bagi investor. Melalui sistem 2 siklus pemberian konsesi HGU bisa mencapai 190 tahun dan HGB 160 tahun. Modus bisnis obral tanah berkedok pembangunan IKN ini dilakukan dengan cara menaikan level PP No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mengatur 2 siklus HGU dan HGB itu ke dalam UU.

Dinilai melanggar

Dengan menaikan level dari PP ke UU, Dewi berpendapat kepastian investor mendapatkan konsesi tanah 190 tahun HGU dan 160 HGB semakin kuat legitimasi hukumnya, dan secured secara politik jelang pergantian kekuasaan pemerintahan. Kebijakan 2 siklus HGU dan HGB itu jelas melanggar UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah mengatur tata cara dan jangka waktu pemberian hak atas tanah dalam bentuk HGU dan HGB.

Selain melanggar UU 5/1960, UU IKN terbaru juga menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka. Yakni, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka atau disebut dua siklus (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai adalah melanggar UUD 1945.

Putusan MK itu menyatakan bahwa HGU 75 tahun yang diberikan di muka sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan konstitusi. Konsep ‘di muka sekaligus’ yang telah dinyatakan inkonstitusional itu, pada prinsipnya sama dengan ketentuan ‘siklus’ dan jaminan ‘dua siklus’ untuk pemberian jangka waktu HGU dan HGB yang diatur di dalam UU IKN.

“UU IKN dengan konsesi mencapai dua abad adalah kejahatan terhadap Konstitusi dan UU 5/1960. Pemerintah dan kroni politiknya seperti tidak punya harga diri (dignity), rela obral-obral tanah dan kekayaan alam,” ujar Dewi.

Gelap mata

Pembangunan IKN bagi Dewi membuktikan pemerintah dan elit politiknya gelap-mata terhadap investasi dan tega mengabaikan berbagai prinsip fundamental agraria bangsa Indonesia. Pembangunan IKN absen pemenuhan dan pemulihan hak atas tanah bagi warga setempat dan mengabaikan mitigasi risiko sosial dan ekologis dalam cetak biru IKN. Obral tanah dan kekayaan alam bagi investor ini mengabaikan kenyataan bahwa banyak masalah struktural agraria karena reforma sejati tak pernah dijalankan, khususnya di Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN.

Tags:

Berita Terkait