UU IKN Terbaru Dinilai Obral Tanah Melalui HGU Sampai 190 Tahun
Utama

UU IKN Terbaru Dinilai Obral Tanah Melalui HGU Sampai 190 Tahun

Mekanisme 2 siklus HGU dan HGB yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB merugikan mayarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta berpotensi menjerumuskan investor dalam konflik agraria.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Mekanisme tersebut menurut Dewi tak hanya merugikan masyarakat hukum adat dan rakyat kecil tapi juga “menjerumuskan investor” dalam situasi konflik agraria dengan warga setempat. Sebab investor diiming-imingi UU dan konsesi tanah hampir 2 abad, padahal lokasi IKN bukan tanah kosong tanpa manusia.

“Investor justru harus berhati-hati dengan iming-iming konsesi ini, jika tidak mau berhadapan dengan konflik agraria dan konflik sosial,” imbuhnya.

Dewi mencatat, kebijakan UU IKN lebih buruk dibandingkan UU Agraria era kolonial Belanda (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor (maskapai perkebunan kolonial) paling lama 75 tahun. Tanpa didahului oleh program reforma agraria di Kalimantan Timur dan seluruh Kalimantan, proyek IKN, Otorita IKN, para investor dan lainnya akan menjadi tuan tanah di Kalimantan dengan cara mendiskriminasi hak-hak masyarakat hukum adat, petani, nelayan, buruh kebun, rakyat miskin, dan kelompok marginal lain dalam struktur agraria di Kalimantan.

Sebelumnya, Menteri Perencanaaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, mengatakan UU IKN terbaru memperkuat 9 pokok substansi UU IKN.  Salah satunya tentang penguatan terhadap aspek pertanahan di IKN. Penguatan pertanahan itu dilakukan setidaknya melalui 2 cara.

Pertama, memberikan penguatan perlindungan tanah masyarakat, yang dalam hal ini termasuk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat sehingga dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat di wilayah IKN. Kedua, memberikan terobosan positif dalam rangka kepastian keberlanjutan investasi di IKN melalui pengaturan jangka waktu hak atas tanah yang kompetitif dan berlaku khusus (lex specialis) hanya di wilayak IKN.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, dimana seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama, juga dengan menerapkan mekanisme tahapan dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR pekan lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Tags:

Berita Terkait