UU Kesehatan Kedepankan Penyelesaian Sengketa Secara Restorative Justice
Utama

UU Kesehatan Kedepankan Penyelesaian Sengketa Secara Restorative Justice

Pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan diproses Majelis Disiplin Profesi, jika ada dugaan pidana aparat penegak hukum harus mengutamakan pendekatan restorative justice. Penyelesaian perselisihan bisa menggunakan mekanisme di luar pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kiri-kanan: Prof Basuki Rekso Wibowo, Emanuel Melkias Laka Lena, Zahrul Rabain dalam seminar nasional Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Sebagai Implementasi Pasal 310 UU Kesehatan, Selasa (15/8/2023). Foto:Tangkapan layar  zoom
Kiri-kanan: Prof Basuki Rekso Wibowo, Emanuel Melkias Laka Lena, Zahrul Rabain dalam seminar nasional Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Sebagai Implementasi Pasal 310 UU Kesehatan, Selasa (15/8/2023). Foto:Tangkapan layar zoom

Resmi sudah terbit UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat berbagai ketentuan baru di bidang kesehatan, termasuk prosedur penyelesaian perselisihan di bidang medis dan kesehatan. Beleid itu menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan terhadap masyarakat luas.  Salah satu poin penting, penyelesaian sengketa kesehatan mengedepankan keadilan restoratif.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan UU 17/2023 mencabut 11 UU yang sebelumnya berlaku. Belasan UU yang dicabut itu diintegrasikan dalam UU Kesehatan. Dia mengatakan UU 17/2023 memberi perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan praktik sesuai prosedur.

Nah, UU 17/2023  juga mengatur mekanisme penegakan disiplin tenaga medis dan kesehatan serta penyelesaian perselisihan. Dia menyebut jika tenaga medis dan kesehatan melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien dan keluarganya berujung sengketa. Karenanya, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengadukan persoalan kepada Majelis Disiplin Profesi.

Baca juga:

Hasil pemeriksaan Majelis Disiplin bersifat mengikat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, pria biasa disapa Melki itu mengingatkan aparat penegak hukum harus mengutamakan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

“Aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian menggunakan restorative justice sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam seminar nasional Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Sebagai Implementasi Pasal 310 UU No.17 Tahun 2023, Selasa (15/8/2023).

Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai acuan untuk proses hukum baik pidana dan perdata. Untuk perkara pidana, aparat penegak hukum atau penyidik pegawai negeri sipil mengajukan permohonan rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi. Jika lebih dari 14 hari Majelis Disiplin Profesi tidak menerbitkan rekomendasi, proses hukum bisa langsung berlanjut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait